Berita Lampung

2 Pelaku Curas Diamankan Polsek Gedong Tataan

Polsek Gedong Tataan Pesawaran Lampung menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Polres Pringsewu
Ilustrasi dua pelaku curas diamankan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polsek Gedong Tataan Pesawaran Lampung menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolsek Gedong Tataan, Mulyadi Yaqub mengatakan, petugas menangkap ED (24) dan AS (28) warga Desa Halangan Ratu, Negeri Katon, Pesawaran.

Keduanya ditangkap petugas gabungan Tekab 308 Polres Pesawaran dan Polsek Gedong Tataan, Selasa (14/5/2024).

Penangkapan para pelaku memgungkap kasus curas yang terjadi di Desa Halangan Ratu pada 10 Oktober 2022 lalu.

Kejadian curas ini bermula, saat sekira pukul 20.30 WIB korban akan bertemu dengan teman pelaku di Desa Halangan Ratu.

Setelah bertemu, korban malah diajak berboncengan menggunakan sepeda motor lalu dibawa ke dalam kebun.

“Kemudian datang tiga teman pelaku dan salah satunya menondongkan senjata tajam ke arah korban,” kata Mulyadi.

Para pelaku meminta sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi BE 2865 DAE, helm, serta uang korban.

“Setelah mendapatkan harta benda korban, para pelaku langsung kabur,” jelas Mulyadi.

Kini pihaknya telah mengamankan ED dan AS, setelah diintrogasi, keduanya mengakui perbuatannya.

Para tersangka kemudian dibawa ke Rutan Polsek Gedong Tataan untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved