Berita Terkini Nasional
Momen FA Gotong Karung Isi Jasad Pamannya Terekam CCTV, Santai meski Ada Pembeli
Momen FA (23) gotong karung isi jasad bos warung Madura yang merupakan pamannya, AH (32), usai insiden keponakan bunuh paman itu terekam kamera CCTV.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.
Diketahui, jasad AH awalnya ditemukan terbungkus sarung tanpa identitas di sebuah lahan kosong di sebuah perumahan di Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu (11/5/2024) pagi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya bisa menangkap pelakunya berinisial FA yang sejatinya merupakan keponakannya sendiri.
"Dia (korban) usaha buka toko kelontong di situ."
"Terus dia tinggal di situ sama ponakannya, yang mana pelaku nya itu si ponakannya itu," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Senin (13/5/2024).
Titus mengatakan pembunuhan itu dilakukan pada Jumat (10/5/2024) pekan lalu setelah keduanya tinggal bersama selama empat bulan terakhir.
Pelaku sengaja diboyong dari Sumenep, Madura, untuk membantu menjaga toko kelontong milik korban.
"Ya karena kan dia toko kelontongnya buka 24 jam."
"Jadi dia memang butuh orang, ganti-gantian jaganya."
"Jadi yang satu tidur yang satu ngelayanin gitu," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, terungkap motif FA membunuh pamannya yakni karena sakit hati kerap dimarahi oleh pamannya masalah kerja menjaga warung.
"Jadi, perilaku (pamannya), kayak ditarik sarungnya, terus dimarahin, pake bahasa Madura."
"Kurang lebih intinya 'kalau kamu di sini cuma tidur-tidur, ngapain di sini, pergi aja, pulang lagi ke kampung mu lah'," ucap Titus.
Atas hal itu, pelaku akhirnya merencakan aksi pembunuhannya dengan mengambil golok milik tukang kelapa yang berjualan di samping warung pamannya itu.
Tak habis di situ, FA ternyata dibantu oleh seorang penjual soto berinisial NA (28) yang berjualan di depan warungnya itu.
NA berperan menghasut FA atas dasar sakit hati tidak diberikan utang beli rokok oleh korban.
Adapun NA yang membeli karung dan membersihkan darah korban sebelum akhirnya dibuang.
Dalam kasus ini, FA dijerat pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Tribunnews.com )
| Wakil Bupati Pidie Jaya Dilaporkan ke Polisi meski Sudah Minta Maaf, Tinju Kepala SPPG |
|
|---|
| Fakta Sebenarnya Video Viral Istri Kades Rengasjajar Pamer Uang Bergepok-gepok |
|
|---|
| Jasad Pria Terbungkus Terpal Terkubur di Kebun Warga, Awalnya Dikira Bangkai Sapi |
|
|---|
| Waketum Joman Sebut Roy Suryo Berupaya Makar Seusai Kritik Wapres Gibran Mancing |
|
|---|
| Diduga Mobil MBG Angkut Babi Hidup, BGN Bakal Lapor Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Momen-FA-Gotong-Karung-Isi-Jasad-Pamannya-Terekam-CCTV-Santai-meski-Ada-Pembeli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.