Berita Lampung

RSUD Abdul Moeloek Lampung dan RS Urip Siapkan Kris, Kelas Perawatan Pasien BPJS

RSUD Abdul Moeloek Lampung dan RS Urip Sumoharjo mulai siapkan Kris, kelas perawatan pasien BPJS

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Pasien RSUD Abdul Moeloek Lampung saat menjalani perawatan, Kamis (16/5/2024) nantinya semua ada di Kris 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia berencana akan menggantikan kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (Kris) mulai 2025 di Lampung.

Manajemen dari dua Rumah Sakit (RS) tipe A, yakni Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dam RS Urip Sumoharjo (RSUS) Lampung telah siap menerapkan kebijakan Kris tersebut. 

Humas RSUDAM Lampung Sabta Putra mengatakan, pihaknya telah mempelajari atas kebijakan Kris dari Kemenkes terkait Kris tersebut.

"Jadi Kris itu aturannya baru selesai telah masuk dalam Perpres nomor 59 tahun 2024.
Jadi dalam kris itu disyaratkan sampai dengan batas waktu 30 Juni 2025 untuk mempersiapkan menuju Kris," kata Humas RSUDAM Sabta Putra saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2024) 

Manajemen RSUDAM dan seluruh RS pastinya sudah siap dalam menerapkan kebijakan Kris tersebut. 

"Ada waktu satu tahun dalam mempersiapkan Kris tersebut termasuk RSUDAM," kata Sabta. 

Dalam Perpres ada kriteria dalam Kris tersebut, diantaranya yakni bahwa aturan tempat tidur, ruang kamar.

"Jadi ada kriteria yang harus diterapkan dalam perpres tersebut," kata Sabta. 

Ia mengatakan, setiap RS diminta minimal 60 persen tempat tidur harus sudah layak.

RSUDAM tentu saja RS tipe A dan rujukan utama di Provinsi Lampung sudah mempersiapkan semuanya. 

"Kami ada tempat tidur 625, kalau 60 persennya ada sekitar 375 tempat tidur yang telah kami siapkan untuk merawat pasien layanan Kris," kata Sabta. 

RSUDAM harus mengikuti Kris tersebut, sejatinya kondisi saat ini RSUDAM sudah menerapkan sejak lama terkait Kris tersebut. 

Perpres tersebut ada 12 kriteria, yang harus dipenuhi RS yakni tempat tidur harus berjarak antar pasien. 

"Kami terus berusaha menjaga mutu meskipun Kris tersebut diberlakukan, kami akan meningkatan layanan," kata Sabta.

Jadi dengan kebijakan Kris maka kedepannya tidak ada perbedaan pasien berbayar dan pasien tidak berbayar. 

"Semua pasien sama karena kita memiliki standar mutu yang baku. Kami telah siap karena sudah aturan perpres dan harus mengikuti kebijakan tersebut," kata Sabta. 

Sementara itu, dr Nancy Hestiyani, Wadir Pelayanan Medis dan Keperawatan RS Urip Sumoharjo mengatakan, pihaknya telah siap dalam menerapkan layanan kesehatan Kris tersebut.

Sesuai regulasi dari Kemenkes maka pihaknya siap melaksanakan Kris.

"RSUS pada dasarnya telah siap dan kami mendukung Kris tersebut, kalau RSUS regulasi minimal memenuhi 40 persennya dan kapanpun pemerintah menerapkan kami siap," kata dokter Nancy. 

Tempat tidur yang dipersiapkan sudah ada 40 persennya, dan pihaknya telah mempersiapkan sekitar 200-an tempat tidur dalam menunjang Kris. 

Kris selain berbicara standar per kelas ada juga fasilitas yang dipersiapkan, ada juga jarak antar pasien yang harus dipenuhi.

Terkait penjaminan BPJS kesehatan, pihaknya belum mendapat informasi tambahan, karena belum ada surat resmi terkait proses penjaminan dan pembayarannya. 

Terkait konsep utama pelayanan BPJS Kesehatan masih menunggu. 

"Kami RS tipe A sejak 2023, kami salah satu RS swasta siap dalam memenuhi kriteria Kris tersebut," kata Nancy. 

Layanan Kris tersebut harus ada kamar mandi di dalam, pencahayaan apik, jarak tempat tidur, hingga stop kontak juga diatur. 

Jadi standar dalam ruangan telah diatur dalam Kris, RS Urip Sumoharjo telah menyediakan tempat tidur 567 kamar. 

"Ada 40 persennya telah terpenuhi dan kurang akan kami penuhi untuk menerapkan Kris," kata Nancy. 

Ditambahkab oleh Ami Yahya, Wadir Umum dan PSDM RSUS mengatakan, layanan Kris ini telah dipersiapkan oleh RS Urip Sumoharjo

Kris ini berlaku untuk RS seluruh Indonesia termasuk RS Urip Sumoharjo.

"Kami akan mengikuti standar tersebut dan kami hanya berbenah kalau yang belum ada maka kami adakan," kata Ami. 

RS Urip Sumoharjo lagi menunggu kebijakan pemerintah dengan penjaminan dari pemerintah kepada RS tersebut. 

"Kami siap mengikuti Kris ini dan RSUS mendukung penuh," kata Ami. 

Rosita warga Tanjung Senang mengatakan, pihaknya baru saja mendengar penggantian BPJS kesehatan kelas 1 hingga 3 tersebut.

"Saya baru tahu Kris tersebut dan kalau diganti namanya jangan dipersulit masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan," kata Rosita. 

"Seperti yang sudah-sudah bahwa BPJS kesehatan itu rentan dipersulit, alasan kamar tidak ada dan lainnnya," ujarnya. 

Layanan kesehatan dari BPJS kesehatan diganti Kris itu diharapkan agar memperlancar masyarakat yang ingin mendapatkan layanan kesehatan.

Masyarakat membutuhkan pelayanan rawat inap dan rawat jalan dengan baik setelah Kris ini diberlakukan. 

"Saya harapkan Kris ini bisa memperlancar pelayanan dan ditingkatkan," pungkas Rosita.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved