Berita Lampung

Wali Murid MIM Hadimulyo Timur Sebut Tak Ada Mobilisasi Anak Hadir di PN Metro

Wali murid MIM Hadimulyo Timur mengaku tak ada mobilisasi anak agar hadir di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung tapi dukungan moril.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/M Humam
Wali murid MIM Hadimulyo Timur mengaku tak ada mobilisasi anak agar hadir di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung tapi dukungan moril. 

Tribunlampung.co.id, Metro- Wali murid MIM Hadimulyo Timur mengaku tak ada mobilisasi anak agar hadir di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Lampung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, beredar unggahan video, dan foto yang memperlihatkan anak-anak dari MIM Hadimulyo Timur beramai-ramai datang ke PN Metro untuk memberikan dukungan kepada salah satu guru berinisial F yang didakwa melakukan tindak asusila pada salah satu murid di sekolah tersebut.

Salah satu wali murid yang anaknya sekolah di MIM Hadimulyo Timur, Metro, Lampung Novi mengatakan menilai terdakwa berinisial F merupakan orang baik dan dia datang ke pengadilan untuk dukungan moril.

"Kami dukungan tidak berubah, dukungan kami memberikan semangat untuk bisa melewati masa-masa ini," kata dia, Kamis (16/5/1024).

"Keyakinan dari awal sampai hari ini masih sama, bapak (terdakwa) orang baik," tambahnya.

Disinggung terkait dengan sidang tuntutan pada Kamis (16/5/2024) yang ditunda Novi mengaku kecewa.

"Kami kaget karena ditunda sidangnya, jadi lebih lama lagi," bebernya.

Senada dengan Novi, Wali Murid MIM Hadimulyo Timur, Yeyen menegaskan, tak ada mobilisasi anak ke PN Metro.

"Terkait adanya mobilisasi anak untuk datang ke PN, gak ada mobilisasi anak, itu murni dari kami," kata Yeyen.

"Kami ajak anak kami sendiri, jadi kami yang ajak anak ke PN itu di luar jam belajar," tambahnya.

Ia menyebut hadirnya anak-anak di PN Metro pada persidangan sebelumnya tak berhubungan dengan pihak sekolah.

"Jadi gak ada hubungannya dengan guru, tidak benar sama sekali (mobilisasi anak ke PN)," tukasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Korban, Darmanto menyebut, kehadiran anak-anak di PN Metro pada persidangan sebelumnya tidak diperbolehkan.

"Sebenarnya gak boleh anak-anak itu dihadirkan dalam proses sidang, sebenarnya tidak boleh dimobilisasi itu," kata Darmanto

"Seolah-olah mengintervensi hakim," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved