Pilkada Bandar Lampung
KPU Bandar Lampung Jawab Kritikan Soal Maskot Kera untuk Pilkada 2024
KPU Bandar Lampung memberikan jawaban atas kritikan keputusan maskot kera untuk Pilkada 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung baru saja melaksanakan peluncuruan maskot dan jingle untuk Pilkada 2024 pada Minggu (19/5/2024).
KPU Bandar Lampung menetapkan maskot hewan kera sebagai pemenang Lomba Maskot Pilkada 2024.
Adapun maskot tersebut diberi nama Kerabat, yang memiliki makna Kedaulatan Rakyat Kota Bandar Lampung.
"Kota Bandar Lampung memiliki ciri khas taman hutan kera, sehingga dewan juri memilih maskot kera yang memenangkan sayembara maskot," ungkap Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi.
"Maskot ini diberi nama Kerabat, yang memiliki kepanjangan yakni Kedaulatan Rakyat Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Namun, setelah ditetapkan maskot Kera oleh KPU Bandar Lampung mendapat sorotan dari beberapa tokoh adat Lampung lantaran dinilai mencederai pakaian adat Lampung yang dipakai oleh Kera.
Bahkan atas pilihan KPU Bandar Lampung tersebut, Laskar Lampung telah membuat laporan di Polda.
Menyikapi polemik pemberitaan maskot Pilkada itu KPU Lampung menyampaikan lima poin.
"Kami sampaikan pres rilis KPU Bandar Lampung atas polemik yang terjadi soal Maskot Pilkada 2024," kata Komisioner KPU Bandar Lampung, Hamami, Senin (20/5/2024).
Berikut Poinnya
1. KPU Kota Bandar Lampung menyelenggarakan lomba Maskot dan Jingle Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan mengangkat kearifan lokal dan terbuka untuk masyarakat umum yang diumumpkan pada tanggal 26 Maret 2024 melalui pengumuman Nomor 328/HM.02.Pu/1871/2024 dan dipublikasikan melalui media sosial resmi KPU Kota Penetapan Maskot dan jingle menggunakan metode penjurian. Personil, Dewan Juri Maskot berasal dari unsur Akademisi, Budayawan, dan Divisi yang membidangi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat yang ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung pada Tanggal 4 April 2024.
2. Penilaian materi lomba didasarkan pada indikator sebagai berikut; Karakteristik & Keindahan Gambar, Kesesuaian Filosofi dengan Gambar; Kreatifitas informatif dan mengusung tema Pilkada, mengangkat ciri khas/kearifan lokal Kota Bandar Lampung dan mencamtumkan logo/atribut KPU yang komunikatif, materi yang diterima dari peserta lomba maskot sebanyak 17 peserta dan 11 peserta Lomba Jingle, dan dewan juri menetapkan untuk juara I lomba maskot atas nama Rudi, untuk juara II Lomba Maskot atas nama Cholid Munir dan Juara III lomba Maskot atas nama Hari Saputra.
3. Maskot pilkada berbentuk hewan kera yang memakai tumpal dan sarung tapis khas Lampung dengan memegang surat suara di tangan kiri dan paku di tangan kanan disertai ajakan “Ayo Bandar Lampung Kita Memilih” dipilih dewan juri berdasarkan beberapa alasan diantaranya : Kera merupakan Fauna/hewan resmi kota bandar lampung, penggunaan tumpal dan tapis merupakan simbol kearifan lokal lampung.
4. KPU Kota Bandar Lampung memohon maaf jika penggunaan atribut adat Lampung berupa tumpal dan kain tapis pada maskot di pandang tidak sesuai dengan nilai dan kepantasan berpakaian adat Lampung. Penggunaan atribut adat pada maskot tidak dimaksudkan untuk menghina, merendahkan, ataupun melecehkan masyarakat adat Lampung.
5. KPU Kota akan menghentikan penggunaan maskot, hingga dilakukan perubahan/ perbaikan disain khususnya dalam penggunaan atribut adat Lampung setelah mempertimbangkan masukan dan saran para pihak khususnya Lembaga Adat di Lampung.
Itulah lima poin yang disampaikan KPU Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Usai Pilkada 2024, Kedua Saksi Paslon Wali Kota Bandar Lampung Berjabat Tangan |
![]() |
---|
KPU Bandar Lampung: Batas Ajukan Sengketa Hasil Rekapitulasi Pilkada 3 Hari |
![]() |
---|
Hasil Pleno KPU, Pasangan Eva Deddy Raih Suarat Terbanyak Pilkada Bandar Lampung |
![]() |
---|
KPU Sebut Penurunan Pemilih Pilkada Tak Cuma Terjadi di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Penyebab Partisipasi Pemilih Pilkada Bandar Lampung Anjlok, KPU: Banyak Pemilih Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.