Pilkada Pringsewu
Tahapan Pendaftaran PKD di Pringsewu
Bawaslu membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa atau PKD untuk Pilkada 2024 di Pringsewu.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa ( PKD ) untuk Pilkada 2024 di Pringsewu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi mengatakan, untuk perekrutan calon PKD berdasarkan surat nomor : 73/KP.01.00/LA-13/05/2024.
Dia menjelaskan, Bawaslu Pringsewu membutuhkan 131 PKD dari sembilan kecamatan.
Pendaftaran PKD ktu terbuka dan siapapun berkesempatan untuk mendaftarkan diri.
“Ya, kami membuka kesempatan bagi masyarakat Pringsewu yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri,” ucap Suprondi, Minggu (19/5/2024).
Suprondi menjelaskan, dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan PKD Bawaslu atau dikirimkan melalui surat elektronik bawaslupringsewu@gmail.com.
Berikut ini merupakan jadwal penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD.
18-21 Mei pengumunan masa perpanjangan penjaringan
22 Mei penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi
22-24 Mei pengumuman hasil penelitian administrasi
25 Mei tanggapan dan masukan dari masyarakat
25-30 Mei pelaksanaan tes wawancara oleh Panwaslu Kecamatan
27-28 MeiRekapitulasi penilaian hasil wawancara
29 Mei Pengumuman calon PKD
31 Mei pelantikan dan pembekalan
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Ditetapkan Sebagai Bupati Pringsewu Terpilih, Riyanto: Tak Ada Lagi Nomor 1, 2, dan 4 |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pringsewu Masuk Sidang Pemeriksaan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Pilkada Pringsewu 2024, Paslon 02 Klaim Punya Bukti Pelanggaran TSM Calon Lain |
![]() |
---|
Pilkada Pringsewu 2024, Paslon 02 Resmi Ajukan Gugatan ke Bawaslu dan MK |
![]() |
---|
Paslon Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Hisbullah Ajukan Sengketa Hasil Pilkada ke MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.