Pilkada Pringsewu

Tahapan Pendaftaran PKD di Pringsewu

Bawaslu membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa atau PKD untuk Pilkada 2024 di Pringsewu.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan Desa ( PKD ) untuk Pilkada 2024 di Pringsewu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pringsewu, Suprondi mengatakan, untuk perekrutan calon PKD berdasarkan surat nomor : 73/KP.01.00/LA-13/05/2024. 

Dia menjelaskan, Bawaslu Pringsewu membutuhkan 131 PKD dari sembilan kecamatan.

Pendaftaran PKD ktu terbuka dan siapapun berkesempatan untuk mendaftarkan diri.

“Ya, kami membuka kesempatan bagi masyarakat Pringsewu yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri,” ucap Suprondi, Minggu (19/5/2024).

Suprondi menjelaskan, dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan PKD Bawaslu atau dikirimkan melalui surat elektronik bawaslupringsewu@gmail.com.

Berikut ini merupakan jadwal penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon PKD.

18-21 Mei pengumunan masa perpanjangan penjaringan

22 Mei penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi

22-24 Mei pengumuman hasil penelitian administrasi

25 Mei tanggapan dan masukan dari masyarakat

25-30 Mei pelaksanaan tes wawancara oleh Panwaslu Kecamatan

27-28 MeiRekapitulasi penilaian hasil wawancara

29 Mei Pengumuman calon PKD

31 Mei pelantikan dan pembekalan 

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved