Pemilu 2024

Hasil Putusan, MK Tolak PHPU Legislatif Gerindra PPP dan Garuda di Lampung

Mahkamah Konstitusi telah membacakan Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif pada Pemilu 2024 di Provinsi Lampung, Selasa (21/5/2024).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: muhammadazhim
Dok YouTube MK RI
Hakim Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan MK terhadap PHPU Legislatif 2024 untuk Provinsi Lampung.  

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon berkenaan dengan petitum permohonan pemohon tidak jelas atau kabur, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait I Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Suhartoyo didampingi oleh para hakim konstitusi lainnya.

Dalam keterangan tertulisnya, MK menyatakan setelah mahkamah mempelajari petitum permohonan Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa petitum angka 3 memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara partai politik ditambah dengan hasil pemungutan suara ulang.

Petitum permohonan yang demikian, menurut Mahkamah, adalah dua petitum yang tidak lazim dan bertentangan satu sama lain, karena di satu sisi Mahkamah diminta untuk menetapkan suara partai politik sementara di sisi lain diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved