Polemik Usulan Pj Gubernur Lampung

Klarifikasi soal 1 Nama Pj Gubernur Lampung, Mingrum Gumay: Yang Lain Tidak Ada Komunikasi

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay memberi klarifikasi terkait usulan Pj Gubernur Lampung yang hanya ada satu nama.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay memberi klarifikasi terkait usulan Pj Gubernur Lampung yang hanya ada satu nama.

Dikatakannya, satu nama yang diusulkan adalah Sekprov Lampung Fahrizal Darminto.

Menurut Mingrum, usulan satu nama tersebut lantaran melihat situasi geopolitik di Lampung saat ini.

"Hasil rapat pimpinan fraksi pada 4 Desember 2023 lalu mengusulkan lima nama. Jadi surat itu bukan mengubah, tapi penegasan. Setelah pengusulan dan pengumuman pemberhentian kepala daerah, (keputusan) setelah memperhatikan geopolitik Provinsi Lampung, stabilitas dinamika, dan harkat martabat Pemerintah Lampung," kata Mingrum dalam rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu (22/5/204).

Menurut Mingrum, setelah ada usulan nama Pj Gubernur pada Desember 2023 lalu, tidak ada satu pun dari kelima calon itu, kecuali Fahrizal Darminto, yang membangun komunikasi dengan DPRD Lampung.

"Sementara gubernur saat ini pada 12 Juni 2024 akan mengakhiri masa jabatannya," kata dia.

Menurut Mingrum, dari lima nama yang diusulkan pada Desember, hanya Fahrizal Darminto yang membangun komunikasi dan interaksi dengan DPRD Lampung.

"Jadi dengan tidak mengesampingkan usulan pada Desember, pimpinan DPRD menegaskan kembali dengan mengeluarkan surat kemarin," jelasnya.

"Oleh sebab itu, ini hak prerogatif Presiden melalui menteri, terkait apakah usulan kita kelimanya bisa diterima Presiden, wallahualam," kata Mingrum.

"Nanti ini kita akan bahas kembali dengan fraksi," pungkasnya.

Hujan Interupsi

Kisruh mekanisme pengusulan nama Pj Gubernur Lampung berbuntut panjang. 

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dihujani interupsi oleh sejumlah anggota yang mempertanyakan mekanisme usulan Pj Gubernur pengganti Arinal Djunaidi, Rabu (22/5/2024).

Sedianya, rapat paripurna tersebut membahas laporan panitia khusus LKPJ kepala daerah tahun 2023, permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD dan sambutan Gubernur Lampung.

Namun, sebelum rapat dimulai, Ketua Fraksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengajukan interupsi mempertanyakan mekanisme surat usulan PJ Gubernur Lampung yang hanya berisi satu nama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved