Berita Lampung

MK Tolak Gugatan Gerindra Lampung Barat, KPU Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra Lampung Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Dok. Tribunnews
Ilustrasi gedung MK. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra Lampung Barat. 

“Kami juga telah menyiapkan data-data yang dibutuhkan oleh KPU RI dalam menghadapi gugatan dimaksud,” terusnya.

Lebih lanjut, terkait penetapan caleg terpilih di Lampung Barat, pihaknya belum bisa memastikan karena masih menunggu hasil PHPU di MK.

Di mana terdapat materi gugatan di Dapil II Lampung Barat dan sidangnya mulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024.

“Setelah ada putusan di MK, baru kemudian dapat penetapan perolehan kursi dan calon terpilih,”ungkap Syarif.

Menurutnya, ruang gugatan ke MK diberikan kepada peserta Pemilu untuk menyelesaikan masalah semgketa di Pemilu.

Jika ada peserta pemilu yang keberatan atau belum menerima keputusan KPU terkait rekapitulasi suara Pemili 2024, hal itu bisa digugat.

“Kepastiannya setelah ada atau tidak gugatan di MK atau setelah putusan MK terhadap jika ada sengketa pemilu,” katanya.

“Kalau tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan. Gugatan di MK bisa dilakukan setelah tiga hari sejak hasil rekapitulasi perolehan suara ditetapkan KPU," terusnya.

Saat ini pihaknya masih fokus menunggu hasil pengumuman terkait gugatan PHPU peserta Pemilu di Lampung Barat.

“Pada intinya kami masih menunggu pengumuman dari MK, terkait dengan gugatan PHPU peserta Pemilu,” sebutnya.

“Ja di tidak ada gugatan yang masuk, kalaupun ada gugatan maka KPU akan menunggu hasil keputusan MK," pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved