Berita Lampung
MK Tolak Gugatan Gerindra Lampung Barat, KPU Segera Tetapkan Caleg Terpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra Lampung Barat.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra Lampung Barat.
Diketahui, gugatan itu sebelumnya diajukan Partai Gerindra Lampung Barat ke MK terkait hasil Pileg di Dapil II yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah membenarkan perihal penolakan yang dilakukan MK itu.
“Kami telah mendengarkan pembacaan putusan MK terkait dengan PHPU Pemilu 2024 pada Selasa kemarin tanggal 21 Mei 2024,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).
“Alhamdulillah permohonan Partai Gerindra dengan Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dinyatakan tidak diterima oleh MK,” terusnya.
Dengan putusan hasil sidang tersebut, saat ini pihaknya akan segera menetapkan caleg terpilih anggota DPRD Lampung Barat periode 2024-2029.
“Hal itu berkaitan sesuai dengan PKPU no 6 tahun 2024. Yakni tentang penetapan calon terpilih pada pemilihan,” jelasnya.
“Disebutkan bahwa penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK,” lanjutnya.
Terkait penetapan caleg terpilih tersebut, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan pimpinan pusat.
“Setelah ini kami akan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait dengan jadwal dan mekanisme penetapan calon terpilih,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU Lampung Barat diagendakan akan menghadapi sidang gugatan sengketa PHPU di MK.
Diketahui, Gerindra Lampung Barat telah mengajukan permohonan gugatan MK terkait hasil Pileg di Dapil II yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah menyebut, sidang di MK baru akan dimulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024.
Ia mengatakan, KPU Lampung Barat telah siap untuk menghadiri sekaligus menghadapi sidang PHPU di MK tersebut.
“Dalam sidang tersebut, tentu kami dari KPU Lampung Barat akan menghadirinya,” ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 17 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Pesan Wakil Bupati Pesawaran usai Jenguk Balita Penderita Gizi Buruk |
![]() |
---|
Kampung Nelayan Merah Putih Ditetapkan Tersebar di Lampung Selatan dan Lampung Timur |
![]() |
---|
Ada Aturannya, Pemkot Bandar Lampung Diingatkan Hati-hati Eksekusi Program MBG |
![]() |
---|
Pejabat Kementan Diperiksa Gegara Kasus Korupsi Sapi Bantuan Lampung Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.