Berita Lampung

MK Tolak Gugatan Gerindra Lampung Barat, KPU Segera Tetapkan Caleg Terpilih

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra Lampung Barat.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Dok. Tribunnews
Ilustrasi gedung MK. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra Lampung Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra Lampung Barat.

Diketahui, gugatan itu sebelumnya diajukan Partai Gerindra Lampung Barat ke MK terkait hasil Pileg di Dapil II yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah membenarkan perihal penolakan yang dilakukan MK itu.

“Kami telah mendengarkan pembacaan putusan MK terkait dengan PHPU Pemilu 2024 pada Selasa kemarin tanggal 21 Mei 2024,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

“Alhamdulillah permohonan Partai Gerindra dengan Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dinyatakan tidak diterima oleh MK,” terusnya.

Dengan putusan hasil sidang tersebut, saat ini pihaknya akan segera menetapkan caleg terpilih anggota DPRD Lampung Barat periode 2024-2029.

“Hal itu berkaitan sesuai dengan PKPU no 6 tahun 2024. Yakni tentang penetapan calon terpilih pada pemilihan,” jelasnya.

“Disebutkan bahwa penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK,” lanjutnya.

Terkait penetapan caleg terpilih tersebut, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan pimpinan pusat.

“Setelah ini kami akan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait dengan jadwal dan mekanisme penetapan calon terpilih,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Lampung Barat diagendakan akan menghadapi sidang gugatan sengketa PHPU di MK.

Diketahui, Gerindra Lampung Barat telah mengajukan permohonan gugatan MK terkait hasil Pileg di Dapil II yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Syarif Ediansyah menyebut, sidang di MK baru akan dimulai tanggal 6 hingga 15 Mei 2024.

Ia mengatakan, KPU Lampung Barat telah siap untuk menghadiri sekaligus menghadapi sidang PHPU di MK tersebut.

“Dalam sidang tersebut, tentu kami dari KPU Lampung Barat akan menghadirinya,” ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (3/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved