Polemik Usulan Pj Gubernur Lampung

Breaking News Polemik Usulan Pj Gubernur, Rapat Paripurna DPRD Lampung Dihujani Interupsi

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dihujani interupsi oleh sejumlah anggota yang mempertanyakan mekanisme usulan pj gubernur

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Rapat Paripurna DPRD Lampung bahas laporan panitia khusus LKPJ kepala daerah tahun 2023, 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dihujani interupsi oleh sejumlah anggota yang mempertanyakan mekanisme usulan pj gubernur pengganti Arinal Djunaidi, Rabu (22/5/2024)

Sedianya, rapat paripurna tersebut membahas Laporan Panitia Khusus LKPj Kepala Daerah Tahun 2023, permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD dan sambutan Gubernur Lampung.

Namun, sebelum rapat dimulai, Ketua Fraksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengajukan interupsi mempertanyakan mekanisme surat usulan PJ Gubernur Lampung yang hanya berisi satu nama.

"Persoalannya bukan nama, tapi mekanisme. Karena kalau usulan itu tidak sesuai dengan pikiran-pikiran dari fraksi, malah itu menjadi masalah," ungkap Supriyadi dalam interupsinya.

"Maka saya menyampaikan pikiran, seyogyanya surat itu dapat dianulir, dan kita mengusulkan apa yang sudah disepakati pada bulan Desember lalu yang memang sesuai dengan aspirasi dan pikiran dari teman-teman fraksi," tegasnya.

Selanjutnya, Ketua Fraksi Demokrat pun melakukan interupsi yang mengatakan bahwa masing-masing fraksi telah mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Lampung pada akhir 2023.

"Pada Desember 2023 kita sudah mengajukan tiga nama ke kemendagri sesuai usulan fraksi, tapi tanggal 8 Mei kemarin ada surat (usulan) lagi dari ketua DPRD tanpa melalui mekanisme, itu yang kami pertanyakan," ujar Hanifal.

"Jikalau ketua hari ini tidak bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut, maka Fraksi demokrat yang hadir di rapat paripurna hari ini menyatakan keluar (walk out)," tegasnya.

Sementara, Muhammad Junaidi, Anggota Fraksi Demokrat dalam interupsinya menyebut bahwa DPRD merupakan lembaga kolektif kolegial.

"Kita berbeda dengan birokrasi pemerintahan dan perusahaan. Karena prinsip demokrasi adalah musyawarah itulah yang menjadi keputusan," kata Junaidi.

"Oleh karena itu ketua, semestinya permasalahan ini diselesaikan di rapat paripurna ini, tidak hanya dengan teman-teman ketua fraksi," tegasnya.

Kemudian, Imam suhada dari Fraksi Nasdem dalam interupsinya menyarankan agar pimpinan DPRD mengundang fraksi rapat diluar forum paripurna. 

Menjawab hal tersebut, Ketua DPRD Mingrum Gumay pun mengatakan akan memanggil fraksi untuk rapat.

"Setelah rapat paripurna ini, fraksi akan saya undang rapat di ruangan saya untuk kita bahas, karena ada hal-hal yang tidak bisa saya sampaikan di rapat paripurna ini," kata Mingrum Gumay.

Menanggapi itu, anggota Fraksi Gerindra, Mirzalie yang mengatakan sedianya pimpinan dewan menyepakati apa yang telah disepakati fraksi-fraksi sebelumnya.

"Saya sudah mengerti yang dipermasalahkan adalah mekanisme, tapi niat baik untuk menyelesaikan masalah harus konkret, dan ini tidak bisa diselesaikan setelah paripurna baru ketemu fraksi," kata Mirzalie.

"Maka solusinya, pimpinan agar menarik surat yang sudah ada dan mengusulkan nama yang sudah diputuskan sebelumnya," tegasnya.

( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved