Polres Lampung Timur

Lamtim Darurat Sabu, 3 Bocah Belasan Tahun Diciduk Jajaran Polda Lampung Gegara 'Nyabu'

Tiga Pemuda di Lampung Timur (Lamtim) yang dicokok jajaran Polda Lampung karena sabu masih usia belasan tahun.

Istimewa
Ilustrasi - Tiga Pemuda di Lampung Timur (Lamtim) yang dicokok jajaran Polda Lampung karena sabu masih usia belasan tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Tiga Pemuda di Lampung Timur (Lamtim) yang dicokok jajaran Polda Lampung karena sabu masih usia belasan tahun.

"Inisial para tersangka adalah RH (30) warga Kota Metro, RN (21) warga Kabupaten Lampung Tengah, RA (19), WW (18) dan NR (18) warga Kecamatan Way Jepara," beber Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan, Kamis (23/5/2024).

"Para tersangka diringkus oleh aparat kepolisian di Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru, Lampung Timur, pada waktu yang berbeda," sambung dia.

Jajaran Polres Lampung Timur membawa paksa lima warga itu karena tersandung kasus narkoba.

"Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan," sambung dia.

Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 10 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu sebagai barang bukti untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved