Ungkap Kasus di Pesawaran
Ungkap Kasus Narkotika, Polres Pesawaran Lampung Ringkus 3 Bandar
Sedangkan dalam ungkap kasus narkotika di Pesawaran tersebut, tersangka yang tertangkap ada sebanyak 58 orang.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Aparat Polres Pesawaran Polda Lampung meringkus tiga bandar dalam ungkap kasus narkotika di Bumi Andan Jejama.
Sedangkan dalam ungkap kasus narkotika di Pesawaran tersebut, tersangka yang tertangkap ada sebanyak 58 orang.
Jumlah tersangka narkotika yang tertangkap itu dari hasil ungkap kasus dari Januari hingga Mei 2024.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, 58 tersangka tersebut keseluruhannya laki-laki.
Sebanyak 58 tersangka itu terdiri dari tiga bandar, tiga pengedar dan 14 pengguna.
“Sementara tersangka tindak pidana narkotika didominasi oleh kurir dengan sebanyak 38 orang,” kata Maya, Jumat (24/5/2024).
Adapun, barang bukti yang pihaknya amankan adalah, sabu seberat 130,24 gram, 1,14 gram serta satu butir ekstasi.
Semua tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah di Pesawaran.
“Ya, para tersangka ditangkap di Tegineneng, Gedong Tataan, Kedondong, Teluk Pandan, Way Lima, Negeri Katon, Way Khilau dan Padang Cermin,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polres-Pesawaran-meringkus-58-tersangka-dalam-ungkap-kasus-narkotika.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.