Ungkap Kasus di Pesawaran
Polres Pesawaran Lampung Ungkap 9 Kasus Pencurian selama Operasi Sikat Krakatau
Upaya ungkap kasus pencurian yang dilakukan Polres Pesawaran itu sejak 6 hingga 17 Mei 2024.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil ungkap kasus pencurian sebanyak sembilan perkara selama Operasi Sikat Krakatau 2024.
Upaya ungkap kasus pencurian yang dilakukan Polres Pesawaran itu sejak 6 hingga 17 Mei 2024.
Perkara pencurian yang telah ungkap kasus terdiri dari empat pencurian dengan pemberatan (curat), tiga pencurian dengan kekerasan (curas) serta rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi mengatakan, dari ungkap kasus pencurian itu pihaknya mengamankan sebanyak 11 tersangka.
Menurutnya, hasil dari Operasi Sikat Krakatau kali ini berjalan dengan maksimal.
“Alhamdulillah semuanya (tersangka) dapat 100 persen,” kata Deddy, Jumat (24/5/2024).
Deddy mengatakan, rata-rata pelakunya berasal dari Pesawaran.
Dia menyebut, dari para pelaku yang tertangkap sebanyak dua orang merupakan residivis.
Pada kasus curat, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Kemudian, tersangka curas dikenakan pasal 365 dengan maksimal sembilan tahun.
“Pada kasus asusila minimal penjara lima tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Operasi Sikat Krakatau ini, menurutnya, selain memberikan efek jera pada pelaku kejahatan, dapat memberikan edukasi tentang pelanggaran hukum kepada masyarakat.
Sehingga masyarakat dapat paham mengenai itu dan berkolaborasi dengan pihaknya untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, kondusif dari kejahatan.
Pihaknya pun turut bertanggung jawab atas kejadian tindak pidana di Pesawaran.
“Setiap ada kejadian tindak pidana kami berkomitmen untuk mengungkap dan menangkap pelaku,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.