Ungkap Kasus di Pesawaran
Polres Pesawaran Lampung Ungkap 41 Kasus Narkotika dengan 58 Tersangka
Jumlah tersebut dipaparkan dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Pesawaran, Jumat (25/5/2024).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesawaran - Polres Pesawaran telah ungkap kasus narkotika sebanyak 41 perkara sejak Januari hingga Mei 2024.
Jumlah tersebut dipaparkan dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Pesawaran, Jumat (25/5/2024).
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, ungkap kasus 41 perkara narkotika tersebut dengan sebanyak 58 tersangka.
“58 tersangka tersebut keseluruhannya laki-laki,” kata Maya.
Adapun, barang bukti yang pihaknya amankan dari ungkap kasus narkotika dari Januari hingga Mei berupa sabu-sabu dan ekstasi.
“Untuk sabu seberat 130,24 gram, 1,14 gram serta satu butir ekstasi,” papar Maya.
Klasifikasi para tersangka terdiri dari tiga orang sebagai bandar.
Kemudian, tiga orang pengedar, 38 kurir dan 14 lainnya adalah sebagai pengguna.
Semua tersangka itu ditangkap di berbagai wilayah di Pesawaran.
“Ya, para tersangka ditangkap di Tegineneng, Gedong Tataan, Kedondong, Teluk Pandan, Way Lima, Negeri Katon, Way Khilau dan Padang Cermin,” pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Oky Indra Jaya)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.