Berita Lampung

35 Anggota DPRD Lampung Barat Hasil Pemilu 2024 Resmi Ditetapkan

KPU Lampung Barat secara resmi menetapkan sebanyak 35 caleg terpilih anggota DPRD Lampung Barat hasil Pemilu 2024.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Suasana penetapan caleg terpilih anggota DPRD Lampung Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - KPU Lampung Barat secara resmi menetapkan sebanyak 35 caleg terpilih anggota DPRD Lampung Barat hasil Pemilu 2024.

Penetapan anggota DPRD Lampung Barat itu dilakukan KPU pada rapat pleno di Aula Kagungan, Pemkab Lampung Barat pada Selasa (28/5/2024).

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah mengatakan, penetapan caleg terpilih merupakan tahapan yang memang harus digelar pasca dilakukannya Pemilu.

“Semuanya sudah kita sampaikan tadi saat pleno, jumlah kuota kursi anggota DPRD Lampung Barat dan caleg terpilihnya,” ujarnya.

“Di forum tadi kita sinkronkan juga data kita dengan perolehan partai politik serta data yang dimiliki oleh Bawaslu Lampung Barat,” terusnya.

Ia menambahkan, dari 14 parpol, di hanya ada delapan parpol yang berhasil mendapatkan kursi DPRD Lampung Barat yang tersebar dari lima dapil.

“Terdapat delapan parpol yang menempatkan wakilnya di DPRD Lampung Barat. Dimana partai PDIP memperoleh sebanyak 14 kursi,” sebutnya.

Kemudian disusul oleh Partai Demokrat dengan perolehan 5 kursi. selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 4 kursi.

“Dilanjutkan Golkar 4 kursi, PKS ada 3 kursi, Gerindra 2 kursi selanjutnya ada Partai Amanat Nasional (PAN) 2 kursi,” tuturnya.

“Lalu Partai NasDem mendapatkan 1 kursi. Sehingga total keseluruhan 35 kursi telah terisi. Itu yang bisa kami sampaikan,” sambungnya.

Pada momen itu, ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya gelaran Pemilu 2024 yang sukses.

Ia juga mengapresiasi seluruh parpol yang ada di Lampung Barat karena sudah menjadi peserta dalam kontestasi politik 2024.

“Sekali lagi kami ucapakan terima kasih seluruh parpol peserta Pemilu, karena perjalanan Pemilu berlangsung aman, damai, dan kondusif,” ucapnya.

“Kendati memang ada beberapa dinamika, alhamdulillah bisa terselesaikan dengan baik tanpa ada persoalan di masyarakat,” pungkasnya.

Berikut daftar nama 35 anggota DPRD Lampung Barat yang resmi ditetapkan.

Dapil l 

Bambang Dwi Saputra (PDIP). 

Feri Shaputra (PKB).

Syukur (Golkar).

Erwansyah (Gerindra).

Bambang Kusmanto (Nasdem).

Sumiyati (PDIP).

Heri Gunawan (Demokrat).

Nopiyadi (PKS).

Nusirwan (PAN).

Dapil ll

Ahmad Ali Akbar (PDIP).

Herpin (PAN).

Mawardi (Demokrat).

Ismet Liza (PDIP).

Bahrin Ayub (Golkar).

Dapil lll

Sumarmin (PDIP).

Untung (Gerindra).

Sutikno (Demokrat).

Yogi Mandala (PDIP).

Saiful (Golkar).

Tri Budi Wahyuni (PDIP).

Ja'far Sodiq (PKB).

Harun Roni (PKS).

Dapil IV

Edi Novial (PDIP).

A F Yogi (PDIP).

Juhartono (Demokrat).

Tomi Ardi (Golkar).

Ali Mustaqim (PKB).

Sri Nurwijayanti (PDIP).

Rovi Komsen (PKS).

Prayitno (PDIP).

Dapil V

Sarwani (PDIP).

B Donny Kurniawan (PKB).

Mistiana (PDIP).

Dinarianti (Demokrat).

Sugeng Hari Kinaryo Adi (PDIP).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan oleh Partai Gerindra Lampung Barat.

Diketahui, gugatan itu sebelumnya diajukan Partai Gerindra Lampung Barat ke MK terkait hasil Pileg di Dapil II yang meliputi Kecamatan Batu Brak, Belalau dan Batu Ketulis.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah membenarkan perihal penolakan yang dilakukan MK itu.

“Kami telah mendengarkan pembacaan putusan MK terkait dengan PHPU Pemilu 2024 pada Selasa kemarin tanggal 21 Mei 2024,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

“Alhamdulillah permohonan Partai Gerindra dengan Nomor Perkara 215-01-02-08/08 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dinyatakan tidak diterima oleh MK,” terusnya.

Dengan putusan hasil sidang tersebut, saat ini pihaknya akan segera menetapkan caleg terpilih anggota DPRD Lampung Barat periode 2024-2029.

“Hal itu berkaitan sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Yakni tentang penetapan calon terpilih pada pemilihan,” jelasnya.

“Disebutkan bahwa penetapan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU RI menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK,” lanjutnya.

Terkait penetapan caleg terpilih tersebut, pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan pimpinan pusat.

“Setelah ini kami akan terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU RI terkait dengan jadwal dan mekanisme penetapan calon terpilih,” pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bobby Zoel Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved