Berita Lampung

Pemkab Lampung Selatan Serahkan 147 SK PPPK Guru dan Nakes

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. 

Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus
Bupati Nanang Ermanto menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di aula Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Bupati Nanang Ermanto menyerahkan surat keputusan (SK) kepada 147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di aula Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (29/5/2024).

Rincinya, ratusan pegawai PPPK tersebut berasal dari dinas kesehatan dan pendidikan formasi tahun 2023 di lingkungan pemkab setempat. 

Selain penyerahan SK, juga turut dilakukan penyerahan SK Kenaikan Gaji berkala PPPK Tahun 2021 pada Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Nanang Ermanto mengucapkan selamat kepada para penerima SK PPPK.

Ia berharap para pegawai sebagai aparatur negara, selalu siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik dengan sebaik-baiknya.

Terlebih guru, yang mempunyai tugas sebagai pendidik, yang sangat berkewajiban mencerdaskan anak-anak didiknya.

Tidak luput tenaga kesehatan, juga dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ia meminta, kepada para PPPK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kecerdasan sebagai pendukung kinerja.

Agar generasi muda mampu bersaing di era global ini.

"Saya meminta harus benar-benar mempunyai tanggung jawab untuk kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan," ujarnya.

"Ketika kita tidak mempunyai tanggung jawab, tidak disiplin dalam bekerja, tidak baik dalam etika, ya mungkin (SK) kita putus, tidak diperpanjang," sambungnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut untuk mewujudkan sistem seleksi calon ASN yang kompetitif, adil, objektif.

Ia menyebut penyerahan SK secara transparan tidak dipungut biaya dan bersih dari praktik korupsi

Serta guna memperoleh putra putri terbaik bangsa sebagai calon ASN.

Lebih lanjut ia menyebut, SK yang diserahkan tersebut merupakan SK bagi Tenaga Pendidikan (Tendik) Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan alias formasi tahun 2023.

Adapun peserta kegiatan ini merupakan PPPK formasi tahun 2023 sebanyak 147 orang.

Dengan rincian 120 guru dan 27 tenaga kesehatan.

Dan formasi PPPK tahun 2021 sebanyak 347 orang.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved