Berita Lampung

Eks Kepala BPN Lampung Timur Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga

Polda Lampung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik. Polda Lampung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur. Salah satunya adalah eks Kepala BPN Lampung Timur AR. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi megaproyek Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Salah satunya adalah eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur AR.

Selain AR, tersangka lainnya adalah AS, mantan Kepala Desa Trimulyo atau penitip tanam tumbuh.

Kemudian IN selaku penitip tanam tumbuh dan OT yang merupakan anggota satuan tugas.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, penetapan tersangka terhadap AR setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

"Pelaku AR yang juga merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Umi, Kamis (30/5/2024).

Umi juga memastikan penanganan kasus dugaan korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan.

Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Timur telah memeriksa 200 saksi dan 10 saksi ahli.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp 9,35 miliar dari para tersangka, termasuk sejumlah barang elektronik, seperti laptop dan ponsel.

Petugas turut mengamakan dokumen, terutama yang berkaitan dengan pengadaan tanah dalam proyek nasional tersebut.

Polisi berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp 439.545.490.786,01.

“Kapolda menyampaikan bahwa penanganan korupsi tersebut menjadi atensi. Hal tersebut demi kelancaran pembangunan di Provinsi Lampung,” tutur Umi.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 9,3 miliar dalam kasus ini.

Angka tersebut merupakan kerugian negara dari total nilai proyek sebesar Rp 43 miliar.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, penyidik juga akan menelusuri aset yang berpotensi untuk disita.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved