Berita Lampung
Pemprov Lampung Keluarkan Surat Edaran, Larang Petasan dan Kembang Api saat Natal dan Tahun Baru
Pemerintah Provinsi Lampung melarang penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak sejenis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Ringkasan Berita:
- Pemprov Lampung melarang penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak sejenis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
- Larangan tertuang dalam SE Nomor 195 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025, ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
- Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, kebijakan diterbitkan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melarang penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak sejenis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025 yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 24 Desember 2025, ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Marindo, dalam keterangannya Sabtu (27/12/2025).
Selain wujud kepedulian sosial, larangan tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana aman dan kondusif selama libur panjang akhir tahun.
Aktivitas petasan dan kembang api dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebisingan, hingga risiko keselamatan masyarakat.
SE itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, hingga masyarakat luas.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di masing-masing daerah.
Pemprov Lampung juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk berkoordinasi dengan Polri dan TNI.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
petasan
kembang api
surat edaran
Tahun Baru
Marindo Kurniawan
Sekdaprov Lampung
Natal
Tribunlampung.co.id
| Tepergok Mencuri di Minimarket Pringsewu, Maling Bersimbah Darah Tabrak Pintu |
|
|---|
| Tata Kelola Pemkot Makin Baik, Eva Dwiana Sabet National Governance Award 2026 |
|
|---|
| Influencer di Bandar Lampung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Lampung |
|
|---|
| Distribusi Tersendat, Harga MinyaKita di Pesawaran Lampung Melonjak |
|
|---|
| Terbagi 2 Kloter, Jemaah Haji Tanggamus Lampung Berangkat 7 Mei dan 17 Mei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Sekretaris-Daerah-Provinsi-Lampung-Marindo-Kurniawan-soal-SE-edaran-larangan-kembang-api.jpg)