Berita Lampung

Pemprov Lampung Keluarkan Surat Edaran, Larang Petasan dan Kembang Api saat Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Provinsi Lampung melarang penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak sejenis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
SURAT EDARAN - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menyatakan Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran larangan petasan dan kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Sabtu (27/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov Lampung melarang penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak sejenis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 
  • Larangan tertuang dalam SE Nomor 195 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025, ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
  • Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, kebijakan diterbitkan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung melarang penggunaan petasan, kembang api, dan bahan peledak sejenis selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 195 Tahun 2025 yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 24 Desember 2025, ditandatangani secara elektronik atas nama Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan maupun kembang api pada perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Marindo, dalam keterangannya Sabtu (27/12/2025).

Selain wujud kepedulian sosial, larangan tersebut juga bertujuan menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana aman dan kondusif selama libur panjang akhir tahun. 

Aktivitas petasan dan kembang api dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kebisingan, hingga risiko keselamatan masyarakat.

SE itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung, kepala perangkat daerah, hingga masyarakat luas. 

Pemerintah kabupaten dan kota diminta aktif menyosialisasikan kebijakan ini kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha di masing-masing daerah.

Pemprov Lampung juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja untuk berkoordinasi dengan Polri dan TNI. 

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preemtif dan preventif guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved