Berita Lampung

Polisi Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Asusila Anak di Bawah Umur ke Kejari Pringsewu

Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilimpahkan yaitu TB, remaja usia 15 tahun asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pringsewu
Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana asusila ke Kejari. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Kamis (30/5/2024) kemarin.

Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang dilimpahkan yaitu TB, remaja usia 15 tahun asal Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung. 

TB bersama sejumlah barang bukti selanjutnya akan menjalani proses persidangan dalam rangka pembuktian tindak pidana yang dipersangkakan terhadapnya.

Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah sarat formil maupun materil pada berkas Perkara penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU. 

“Setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini maka tanggung jawab selanjutnya dalam proses hukum akan berada di tangan Kejaksaan Negeri Pringsewu,” ujar Irfan,Kamis (30/5/2024).

Menurutnya, sebelumnya TB diamankan polisi atas dugaan telah merudapaksa terhadap pacarnya, ZA (12) yang masih duduk di bangku SMP. 

Perbuatan  itu terbongkar setelah ibu korban mendapat kiriman video asusila TB kepada korban di salah satu toilet sekolah dari orang yang tidak dikenal.

Dalam proses pemeriksaan TB mengaku sudah empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Perbuatan itu tiga kali dilakukan di rumah TB dan satu kali di toilet sekolah.

Ibu korban yang tidak terima anak kesayangan menjadi korban asusila kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam proses penyidikan perkara, polisi menjerat TB, remaja yang baru lulus SMP tersebut dengan pasal 76D ayat Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Namun demikian, karena TB juga masih berstatus anak dibawah umur maka tetap mengacu pada Undang-Undang nomor 11 tahun 2012 tengah sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved