Pilkada Lampung
Pengamat Politik Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2016
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah nilai putusan Mahkamah Agung soal batas usia calon kepala daerah bertentangan UU.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah nilai putusan MA (Mahkamah Agung) soal batas usia calon kepala daerah bertentangan undang-undang.
Adapun undang-undang yang dimaksud adalah UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Menurut Candrawansah, Keputusan MA terkait umur calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan calon terpilih memang sedang menjadi dinamika.
"Hal ini dikarenakan Putusan MA itu dianggap keinginan melegalkan calon tertentu untuk bisa berkompetisi di Pilkada 2024," kata Candrawansah, Senin (3/6/2024).
Dikatakannya jika dilihat di Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang yang berbunyi dalam angka (2) huruf (e) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
"Berikutnya dalam PKPU di mana MA berpandangan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf (d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Berikutnya, menurut MA bahwa Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 justru tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
"Secara politik, ini memungkinkan bahwa seorang calon yang berumur 29 tahun dapat mencalonkan diri menjadi calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur sepanjang ketika akan dilantik sudah 30 tahun," kata dia.
"Memang kalau dilihat untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang mencalonkan ini baik, akan tetapi ini bertentangan dengan UU 10 tahun 2016, dikarenakan yang berhak merubah undang-undang tersebut setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ataupun adanya Perpu apabila dianggap ada yang urgent terkait pencalonan atau adanya perubahan undang-undang tersebut oleh DPR," sambungnya.
Lebib lanjut Candrawansah turut mempertanyakan seberapa penting perubahan umur 30 tahun ketika calon Gubernur dan Wakil Gubernur mendaftar di KPU atau ketika penetapan calon, atau ketika berumur 30 tahun waktu calon terpilih akan dilantik.
"Tentu kita lihat saja PKPU pencalonan yang akan dikeluarkan nanti," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Pilkada Serentak
Pilkada
Mahkamah Agung
Candrawansyah
Universitas Muhammadiyah Lampung
putusan MA
Lampung
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.