Berita Lampung
Banyak Kejanggalan, LKBH UIN RIL Lakukan Sosialisasi ke Lapas Perempuan
Masih banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilalui narapidana, membuat LKBH UIN Raden Intan Lampung melakukan sosialisasi perlindungan hukum.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Masih banyaknya kejanggalan dalam proses hukum yang dilalui para narapidana, membuat LKBH UIN Raden Intan Lampung melakukan sosialisasi perlindungan hukum.
Adapun kejanggalan-kejanggalan tersebut mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan.
Sosialisasi perlindungan hukum terhadap hak-hak narapidana dilakukan LKBH UIN Raden Intan Lampung di lapas perempuan Kelas II A, Bandar Lampung, pada Jumat (7/6/2024).
Dalam acara tersebut, para narapidana mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak mereka, khususnya dalam konteks hukum acara pidana.
Banyaknya kejanggalan dalam proses hukum tersebut mendapat sorotan dari pengacara LKBH UIN Raden Intan Lampung, Yogie SPJ.
"Kita tangkap dari pertanyaan para warga binaan perempuan terkait dengan mekanisme hukum yang telah mereka lewati dan ternyata banyak kejanggalan-kejanggalan."
"Baik dalam proses penyidikan, proses penuntutan jaksa sampai putusannya," ujar Yogie dalam siaran persnya, Jumat (7/6/2024).
Selain itu, Yogie mengatakan, sosialisasi tersebut juga menjadi ruang konsultasi bagi narapidana dan lebih banyak membahas terkait hukum acara pidana yang belum diterapkan dengan semestinya.
"Acara tersebut juga menjadi kesempatan bagi para narapidana yang bingung atau memerlukan konsultasi hukum untuk mendapatkan bantuan langsung dari LBH," kata Yogie.
Sementara itu, perwakilan LKBH, Wahyu Saman Hudi menegaskan komitmen pihaknya untuk mendampingi warga binaan yang kurang mampu secara penuh.
Wahyu mengatakan, selain sosialisasi hukum, LKBH UIN Raden Intan Lampung juga melakukan penandatanganan MoU dengan Lapas Perempuan Kelas II A, Bandar Lampung.
"Kerja sama ini akan berlangsung selama satu tahun ke depan, di mana LKBH UIN akan memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara rutin."
"Agar kami bisa bermanfaat kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan," ujarnya.
Di sisi lain, Kasubsi Registrasi Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung, Evi Marina Ginting, menyambut baik inisiatif LKBH UIN Raden Intan Lampung tersebut.
Evi mengungkapkan, banyak narapidana yang tergerak untuk mencari konsultasi hukum setelah acara tersebut.
Evi pun berharap, agar langkah-langkah yang telah diambil dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi warga binaan.
"Terutama yang membutuhkan bantuan hukum untuk memperjuangkan hak-hak dan keadilan mereka," tandas Evi.
( Tribunlampung.co.id )
| Eks Karutan Sukadana Jalani Proses Hukum, AG Juga Terjerat TPPU Saat Berdinas di Kaltim |
|
|---|
| KAI Divre IV Tanjungkarang Apresiasi Polisi Ungkap Pencurian Bantalan Rel di Way Kanan |
|
|---|
| Pergi Takziah, Wanita di Bandar Lampung Kehilangan Motor |
|
|---|
| Hadapi El Nino Godzilla, DPRD Lampung Akan Panggil Dinas Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Tes Kemampuan Akademik Siswa di Lampung Jadi Indikator Seleksi Jalur Prestasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Banyak-Kejanggalan-LKBH-UIN-RIL-Lakukan-Sosialisasi-ke-Lapas-Perempuan.jpg)