Berita Lampung

Hari Pertama Operasi Antik Krakatau, Polres Pesisir Barat Amankan 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hari pertama operasi Antik Krakatau 2024, Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: saidal arif | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pesisir Barat
Barang bukti yang diamankan. Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Hari pertama operasi Antik Krakatau 2024, Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil mengamankan FB (36) dan DA (28) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kedua warga Pugung Kecamatan Lemong tersebut berhasil diamankan di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (10/8/2024).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono mengatakan, kedua pelaku tersebut merupakan Target Operasi(TO) dalam operasi Antik Krakatau 2024.

"Pelaku berinisial FA dan DA ini merupakan TO  dalam Ops Antik Krakatau 2024 Polres Pesisir Bara," ungkapnya.

Dijelaskannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai TO dalam Operasi Antik Krakatau ini berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya.

Usai memperoleh informasi tersebut Sat Narkoba Polres Pesisir Barat langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah itu kedua pelaku berhasil diamankan di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah pada Senin (10/6/2024) sekira Pukul 00.45 WIB.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisi satu buah plastik berukuran sedang dengan merk klip plastik. 

Di dalamnya terdapat 15 buah plastik klip  yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan 18 plastik klip kosong dan dua unit handphone Vivo Y03 dan OPPO A38.

Guna pemeriksaan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pesisir Barat.

Akibat dari perbuatannya kedua pelaku terancam hukum penjara 4-12 tahun.

Sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved