Pilkada 2024

KPU Lampung Barat Belum Cairkan Dana Hibah Tahap II Pilkada, Bakesbangpol: Terkendala Soal BPJS

Bakesbangpol Lampung Barat menyebut KPU Lampung Barat masih belum mengajukan pencairan dana hibah tahap II Pilkada 2024

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: taryono
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)
Kepala Bakesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Bakesbangpol Lampung Barat menyebut KPU Lampung Barat masih belum mengajukan pencairan dana hibah tahap II Pilkada 2024 di Lampung Barat, Lampung.

Selain KPU Lampung Barat, Bawaslu Lampung Barat juga belum melakukan pengajuan pencairan dana hibah Pilkada tersebut.

Kepala Bakesbangpol Lampung Barat, Burlianto Eka Putra mengakatan, ada beberapa kendala yang membuat KPU Lampung Barat belum mengajukan dana hibah Pilkada.

“Belum, rencana Mei kemarin, namun sampai sekarang belum karena ada beberapa hal yang harus dibahas dan direvisi,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

“Terutama soal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut akan diproses dahulu di perubahan mendahului,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy juga mengaku terkendala dengan pembayaran BPJS untuk pencairan dana hibah.

“Belum, kita masih ingin konsultasi bersama pihak Pemda (Bakesbangpol) terkait dana hibah Pilkada itu,” ujarnya, Minggu (9/6/2024).

“Karena ada beberapa poin yang harus dibahas dan direvisi. Yang utamanya terkait penempatan BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Menurut Redy, berdasarkan NPHD yang telah disepakati beberapa waktu lalu, BPJS Ketenagakerjaan ditempatkan dalam dana hibah Pilkada.

Namun setelah dipelajari, pihak KPU Lampung Barat mengaku tidak bisa membayar dikarenakan tidak memiliki akun.

“Soal BPJS Ketenagakerjaan, waktu itu BPJS minta agar penyelenggara itu dilindungi saat melaksanakan tugas,” jelasnya.

“Cuma salah penempatan aja, karena ditempatkan di hibah itu. Tetapi setelah dipelajari, ternyata kami tidak bisa bayar, karena tidak ada akunnya,” terusnya.

Ia membeberkan, soal BPJS Ketenagakerjaan itu yang bisa membayar adalah pihak Pemda yang dalam hal ini ialah Pemkab Lampung Barat.

“Ya jadi kita tinggal ngebahas itu aja. Premi asuransi itu enggak ada di KPU, mau kita keluarkan yang anggaran itu,” bebernya.

Dengan begitu, ungkap Redy, anggaran dana hibah yang diterima oleh KPU Lampung Barat akan berubah atau terjadi pengurangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved