Pilkada 2024

Pleno Penetapan Paslon Terpilih, KPU Lampung Tengah Tunggu Surat MK

Komisi Pemilihan Umum afau KPU Lampung Tengah menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
Tribun Lampung / Fajar Ihwani Sidiq
Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto dan anggota KPU Valentina Resti Irawati Br. Manjuntak. (Fajar Ihwani Sidiq) 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Komisi Pemilihan Umum afau KPU Lampung Tengah menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat tersebut terkait pemberitahuan registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi melalui KPU.

Ketua KPU Lampung Tengah Gunarto mengatakan, surat tersebut diprediksi akan diterima pada 19 atau 20 Desember 2024.

"Setelah diterimanya surat pemberitahuan resmi tersebut, KPU Kabupaten Lampung Tengah akan melakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih," katanya, Senin (16/12).

Gunarto melanjutkan, berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara Pilkada tingkat kabupaten di KPU, paslon nomor urut 2 Ardito Wijaya dan I Komang Koheri memenangkan Pilkada dengan perolehan suara sah sebanyak 369.974 suara.

Sementara pasangan calon nomor urut 1 Musa Ahmad dan Ahsan Asad Said mendapat perolehan suara sah sebanyak 210.741 suara.

Gunarto menyebutkan, sampai tenggat waktu 3 x 24 jam paska penetapan hasil pleno tersebut tidak ada gugatan yang di ajukan oleh paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alhamdulillah pelaksanaan Pilkada sampai rekapitulasi berjalan lancar. Berdasarkan peraturan KPU Nomor 18 pasal 57, saat ini kita tinggal menunggu surat pemberitahuan dari MK saja untuk melaksanakan pleno penetapan," kata dia.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved