Polres Mesuji
Warga Desa Sungai Sidang Pasrah Dicokok Polres Mesuji Polda Lampung karena Sabu
Warga Desa Sungai Sidang hanya bisa pasrah saat dicokok Polres Mesuji, Polda Lampung karena kasus sabu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Warga Desa Sungai Sidang hanya bisa pasrah saat dicokok Polres Mesuji, Polda Lampung karena kasus sabu.
"Pelaku berinisial DF (39) warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara," terang Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, M.M, CPHR, Selasa (11/6/2024).
Tersangka ditangkap di rumahnya pada Senin 10 Juni 2024 sekira pukul 07.30 Wib berikut barang bukti 2 timbangan digital POCKET.
Lalu 1 dompet warna merah, 5 sekop dari pipet plastik, 1 plastik klip sedang yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil dan plastik klip sedang berisikan sabu berat bruto 33,19 gram
Kemudian 3 butir ekstasi berlogo Pinguin dengan berat 1,47 gram, 23 plastik klip ukuran sedang, 22 klip ukuran kecil, 18 kertas label harga serta uang tunai Rp 255 ribu.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
TNI–Polri dan Masyarakat Bersinergi Siaga 1 di Mapolsek Mesuji Timur |
![]() |
---|
Polsek Mesuji Timur Gencar Patroli Malam Antisipasi Ganguan Kamtibmas |
![]() |
---|
Wakapolres Mesuji Hadiri Senam Pagi Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI |
![]() |
---|
Bhabin Polsek Simpang Pematang Polda Lampung Sambang ke Rumah Warga Desa Rejo Binangun |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Hadiri Rembuk Stunting di Balai Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.