Polres Lampung Timur
Tersandung Kasus Narkoba, Lima Warga Digelandang ke Polres Lamtim Polda Lampung
Polres Lampung Timur, Polda Lampung menggelandang lima warga karena tersandung kasus narkoba.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung menggelandang 5 warga karena tersandung kasus narkoba.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba IPTU Riki Setiawan menyampaikan, inisial para tersangka adalah TS (18) warga Mesuji, AS (19) warga Kecamatan Mataram Baru, AS (22), MH (22) Warga Kota Metro dan YR (19) warga Kecamatan Waway Karya.
"Para tersangka diringkus personel Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di Kecamatan Bandar Sribhawono, Pekalongan dan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur," jelas dia, Kamis (13/6/2024).
"Para tersangka kita tangkap tanpa perlawanan, dilokasi dan waktu yang berbeda," sambung dia.
Selain para tersangka, pihak kepolisian juga turut mengamankan 3 plastik klip bening yang diduga berisi sabu, 1 plastik klip bening berisikan tembakau siintetis dan 4 bungkus kertas coklat berisikan ganja sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka, dan barang buktinya telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Duka untuk Affan, Polres Lampung Timur Ajak Mahasiswa dan Masyarakat Doa Bersama |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.