Polres Lampung Timur

Aksi Curas Di Kawasan Danau Way Jepara Diungkap Polres Lamtim Polda Lampung

Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Danau Way Jepara diungkap Polres Lampung Timur.

Istimewa
Peristiwa curas di kawasan Danau Way Jepara diungkap Polres Lampung Timur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Danau Way Jepara diungkap Polres Lampung Timur (Lamtim), Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi menjelaskan, inisial tersangka adalah KS (27) warga Kecamatan Way Jepara.

"Tersangka bersama rekan-rekannya pada Januari lalu nekat menggasak 2 HP dan motor Honda Beat milik korban NA (27) warga Kecamatan Melinting," jelas kapolres, Jumat (14/6/2024).

Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban dan pacarnya, yang sedang berada di kawasan Danau Way Jepara.

Lalu didatangi oleh tersangka dan rekan-rekannya, kemudian langsung mengancam menggunakan senjata tajam dan menggasak motor serta 2 HP.

Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp12 juta lebih dan melaporkannya kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian.

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang tersangka, yang ternyata sedang menjalani proses hukum, akibat terlibat tindak pidana yang berbeda.

Untuk mendukung proses hukum terhadap tindak pidana tersebut, pihaknya juga telah mengamankan dokumen kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan," tandas dia.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved