Pilkada Bandar Lampung

Bawaslu Bandar Lampung Lakukan Pengawasan Melekat Rakor Calon Petugas Pantarlih

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, M Muhyi saat rakor pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih Pilkada 2024.

Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
Bawaslu Bandar Lampung saat rapat kordinasi (Rakor) pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota pada Pilkada 2024 di hotel Emersia Bandar Lampung  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Bandar Lampung supervisi mutarlih (pemutakhiran data pemilih) Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Bandar Lampung, M Muhyi saat rapat kordinasi (Rakor) pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota pada Pilkada 2024.

Rakor itu dilangsungkan di hotel Emersia bersama KPU Bandar Lampung dan Kepala Dinas Kependudukan Bandar Lampung, Jumat (14/6/2024).

“Sejak Kamis 13 Juni 2024 kemarin kami sudah melakukan pengawasan terhadap penerimaan pendaftaran Pantarlih/PPDP. Pengawasan terus dilakukan sampai dilantiknya Pantarlih/PPDP terpilih,” kata Muhyi Jumat (14/6/2024).

Pembentukan Pantarlih/PPDP oleh badan ad hoc penyelenggara Pilkada tingkat kelurahan, PPS (Panitia Pemungutan Suara), dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024.

Sebagau jnformasi Pantarlih/PPDP bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dengan melaksanakan Coklit data pemilih pada 24 Juni – 25 Juli 2024.

Muhyi mengatakan jajaran Bawaslu Bandar Lampung akan memastikan Coklit data pemilih dilakukan secara de jure dengan metode sensus.

“Coklit dengan metode sensus harus dilakukan secara de jure, bukan de facto, artinya Coklit dilakukan sesuai data Administrasi Kependudukan berdasarkan KTP Elektronik pemilih,” tegas dia.

Dikatakannya Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diharapkan melakukan pengawasan melekat sesuai Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 Tahun 2024.

KPU Kota Bandar Lampung, lanjut Muhyi, sudah menyusun daftar pemilih potensial Pilkada 2024 sampai ke tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara).

Adapun tugas Pantarlih/PPDP akan melakukan Coklit terhadap pemilih potensial tersebut yang jumlahnya mencapai 794.249 jiwa tersebar di 20 kecamatan, 126 kelurahan, dan 1.431 TPS se-Kota Bandar Lampung.

"Pemilih potensial ini lebih banyak dibandingkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 yang ditetapkan sebesar 790.125 jiwa, atau bertambah 4.124 pemilih dalam daftar pemilih potensial," ungkapnya.

“Dari hasil evaluasi Pemilu 2024 lalu, jumlah DPK di Bandarlampung 12.606 pemilih. Sementara daftar pemilih potensial pilkada yang akan di-Coklit 794.249. Bertambahnya enggak ‘nyampe 12.000 dari DPT pemilu kemarin,” sambung dia.

Dia mengatakan selisih jumlah pemilih ini menjadi bahan analisis bagi Bawaslu Kota Bandarlampung dalam proses penyusunan daftar pemilih.

"Sebab pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, termasuk pemilih dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus), seharusnya tercantum dalam data pemilih potensial. Ini menjadi catatan bagi kami,” kata Muhyi.

Sementara Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika menjelaskan 12.606 pemilih dalam DPK Pemilu 2024 tidak seluruhnya pengguna hak pilih murni DPK.

Sebagai informasi, DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

“Terkait dengan DPK Pemilu 2024 ini memang kami belum melakukan analisis karena terbatasnya waktu. Kemarin, sengketa pemilu masih berjalan, kita sudah memasuki tahapan pilkada,” ujar Ika.

Menurut dia, sebagian pengguna hak pilih dalam DPK bukanlah DPK murni disebabkan pemilih pindah domisili. Padahal sudah terdaftar di TPS asal/domisili lama.

“Seperti di Kelurahan Bilabong Jaya, orang Bogor kalau tidak salah, pindah ke Bandarlampung dan sudah punya KTP Elektronik domisili Bilabong,” kata Ika.

“Pemilih ini sudah terdaftar dalam DPT Bogor. Tapi, dia tidak tahu bahwa dia harus mengurus pindah memilih secara online agar terdaftar dalam DPTb,” lanjut dia.

Ika menjelaskan pemilih tersebut boleh menggunakan hak suaranya di TPS terdekat sesuai alamat domisili KTP Elektronik berdasarkan juknis tungsura (petunjuk teknis pemungutan dan penghitungan suara).

“Dalam juknis tungsura dia boleh menggunakan KTP untuk melindungi hak pilih,” pungkas dia.

Di tempat yang sama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Febriana mengatakan tengah melakukan kordinasi untuk mencetak KTP elektronik bagi Pemilih Pemula.

"Kami tengah siapkan 100 ribu keping KTP elektronik. Jadi bagi warga yang masih 16 tahun dan pas November usianya 17 tahun silahkan melakukan perekaman dari sekarang jadi cetaknya bisa langsung ketika dia berusia 17 tahun," kata Febriana.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved