Berita Lampung

Satpol PP Tutup Tempat Karaoke Tak Berizin di Simpang Randu Lampung Tengah

Kasatpol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana mengatakan pihaknya juga menyita barang ilegal di tempat penjualan Simpang Randu Seputih Banyak.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Satpol PP tutup sementara karaoke tak berizin di Simpang Randu, Seputih Banyak, Lampung Tengah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia tempat yang dianggap mengganggu ketertiban masyarakat Lampung Tengah, Jumat (14/6/2024).

Diantaranya tempat hiburan malam, karaoke, serta hotel atau penginapan yang ada di wilayah Lampung Tengah.

Kasatpol PP Lampung Tengah I Gusti Nyoman Suryana mengatakan, dari tempat-tempat yang diperiksa, pihaknya melakukan pemeriksaan izin, hingga penyitaan barang-barang ilegal.

"Hasil Operasi Pekat pukul 01.30 WIB tadi malam, kami segel 5 tempat karaoke, menyita 6 dus minuman keras isi 60 botol, dan mengamankan 5 orang wanita pekerja pemandu lagu (PL)," katanya.

Suryana mengatakan, razia tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Satpol PP, Polri dan TNI.

Sasaran lokasi razia di wilayah simpang randu, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, atau tempat-tempat hiburan malam.

Dirinya menilai, sebelum dilaksanakan razia, masyarakat setempat sudah banyak yang melapor dengan aduan mengganggu ketertiban masyarakat.

"Tempat yang tak berizin dan mal administrasi kita tutup sementara, dan 5 PL yang kita ciduk baru bisa dijemput keluarga setelah kita beri pembinaan," ujarnya.

"Selain di Kecamatan Seputih Banyak, razia pekat akan di gelar di semua kecamatan di Lampung Tengah," tutupnya. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved