Berita Lampung

Korban Tewas Akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Denpasar Bertambah Jadi 16 Orang

Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran gudang elpiji di Denpasar kembali bertambah. Hingga saat ini, total jumlah korban meninggal me

Editor: Indra Simanjuntak
Kolase Tribun Bali
Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran gudang elpiji di Denpasar kembali bertambah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Jumlah korban meninggal dunia akibat insiden kebakaran gudang elpiji di Denpasar kembali bertambah.

Hingga saat ini, total jumlah korban meninggal mencapai 16 jiwa, Rabu (19/6/2024) pagi.

Dengan rincian, korban dirawat hingga meninggal dunia di RSUP Prof IGNG Ngoerah Sanglah sebanyak 15 orang.

Sementara seorang korban meninggal di RSUD Wangaya Denpasar.

Adapun dua korban luka bakar lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Berikut data tambahan dua korban meninggal dunia di Burn Unit ICU RSUP Prof Ngoerah:

Mohamad Sofyan (27), laki-laki, meninggal dunia, Senin (17/6/2024) pukul 19.58 Wita dengan luka bakar 84 persen.

Didik Suryanto (49), laki-laki, meninggal dunia, Selasa (18/6/2024) pukul 04.27 Wita dengan luka bakar 84 persen.

"Update data korban ledakan gas. Saat ini yang tersisa masih dirawat dua orang atas nama Ahmad Tampil Mujaki luka bakar grade 72 persen dan Suherminadi luka bakar grade 30 persen," kata Kasubag Humas RSUP Prof Ngoerah, Dewa Ketut Kresna, Selasa (18/6).

Diberitakan sebelumnya, gudang gas elpiji dan gudang pipa mengalami kebakaran hebat di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Minggu (9/6/2024) sekitar pukul 06.10 Wita.

Sebanyak 18 karyawan gudang elpiji mengalami luka bakar, dan 1 petugas pemadam kebakaran terluka.

Sukojin, pemilik gudang sekaligus CV Bintang Bagus Perkasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gudang elpiji tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo menerangkan, Sukojin ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai lalai.

Sebab, gudang yang digunakan Sukojin untuk menampung dan menyimpan elpiji dinilai tak layak.

"Memang secara resmi, tersangka ini, dapat kami simpulkan ini kelalaian. Yang bersangkutan secara sah bahwa gudang itu sebenarnya tidak layak untuk menaruh gas atau barang berbahaya. Terutama untuk migas," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (15/6/2024).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved