Berita Lampung

2 Desa di Pesawaran Terima Penghargaan dari Kemenkumham Lampung

Pemkab Pesawaran menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM atau Kanwil Kemenkumham Lampung. 

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Diskominfo
Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pesawaran menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung. 

Penghargaan itu diberikan bertepatan dengan peresmian 92 Desa, Kelurahan dan Kecamatan Sadar Hukum di Provinsi Lampung tahun 2024 di Swiss-Belhotel, Selasa (25/6/2024).

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengatakan, penghargaan tersebut didapat atas keberhasilan dalam dua desa.

Dua desa tersebut, ialah Desa Bogorejo, Kecamatan Gedong Tatan dan Sidodadi, Teluk Pandan.

“Ya, Desa Bogorejo dan Desa Sidodadi memenuhi indikator dan kriteria Desa Sadar Hukum,” ucap Dendi.

Indikator yang terpenuhi itu didapat melalui kolaborasi antara Pemkab Pesawaran melalui Bagian Hukum Setdakab Pesawaran bersama Kepala Desa Bogorejo  dan Kepala Desa Sidodadi.

“Sehingga ini telah berhasil memenuhi indikator dan kriteria desa sadar huhum  yang telah terimplementasikan dari dua desa tersebut,” kata dia.

Dendi menyebut ada beberapa indikator dan kriteria desa sadar hukum.

Disebutkan itu adalah, ketaatan atau kepatuhan masyarakat terhadap norma-norma hukum, melakukan penyuluhan masyarakat secara intens tentang agraria atau pertanahan, narkoba, pernikahan dini dan lainnya, serta peran aktif dari kelompok keluarga sadar hukum dalam menyebarluaskan informasi hukum.

Dirinya berharap Kepala Desa Bogorejo dan Sidodadi dapat menularkan desa sadar hukum kepada 146 desa lainnya yg berada di wilayah Kabupaten Pesawaran

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing mengatakan penetapan 92 desa, kelurahan dan kecamatan sadar hukum ini dilakukan secara ketat.

Setiap desa wajib memenuhi beberapa syarat dan indikator hingga akhirnya ditetapkan jadi daerah sadar hukum.

“Indikator utamanya adalah memahami peraturan hukum, diinformasikan setiap ada aturan baru di des aitu harus tahu bahwa ada peraturan yang mengikat masyarakat untuk patuh dan taat hukum,” kata Sorta Delima.

Penetapan desa sadar ini juga bekerjasama dengan Pemda Kabupaten/Kota, Pemprov Lampung dan para penyuluh hukum di Kantor Kemenkumham Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved