Pemprov Lampung

Pj Gubernur Lampung Samsudin Buka Sosialisasi Saber Pungli

Pj Gubernur Lampung Samsudin membuka Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024 pada UPP Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Istimewa
Pj Gubernur Lampung Samsudin membuka Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024 pada UPP Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pj Gubernur Lampung Samsudin membuka Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2024 pada Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi dan Kabupaten/Kota di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa (25/6/2024).

Acara sosialisasi ini mengusung tema Transparansi Pelayanan Publik di Lembaga dan Instansi Pemerintah Yang Bebas Dari Pungutan Liar.

Pj Gubernur Samsudin menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan yang penting itu sebagai upaya bersama meminimalisir potensi pungli dalam sektor pelayanan publik pada instansi pemerintah

Dia berharap ke depan para penyelenggara pelayanan publik bebas dari perilaku koruptif.

Samsudin menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan keputusan Gubernur Lampung Nomor G/370/IV.01/HK/2020 tentang pembentukan satuan tugas sapu bersih pungutan liar Provinsi Lampung.

Penanggung jawab satgas ini adalah Gubernur Lampung dalam hal ini Pj Gubernur Lampung, Wakil Penanggungjawab I Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Wakil Penanggungjawab II Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Wakil Penanggungjawab III Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

"Kita semua tahu, Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.

"Keberadaan saber pungli ini untuk memenuhi amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut,” sambung Samsudin.

Menurut Samsudin, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan. Hal itu seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah juga harus mengambil peran untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan kegiatannya sehari-hari dalam wujud kegiatan publik.

Pemerintah harus menjaga agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik, terhindar dari penyalahgunaan wewenang (pungutan liar/pungli).

Pj. Gubernur Samsudin menekankan beberapa hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian dan relevan untuk dilaksanakan, yaitu:

Pertama, bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada.

"Saya memahami bahwa diperlukan waktu untuk menyempurnakan berbagai hal, namun hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk tidak mulai bekerja," jelas Samsudin.

Kedua, lanjutnya, membangun persepsi publik secara positif. Hal ini dilakukan dengan kinerja nyata untuk pemberantasan pungli secara efektif, efisien dan membuat jera jangan sampai masyarakat menganggap pemerintah sekedar beretorika karena laporannya tidak ditanggapi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved