Berita Lampung
3 RUU Tentang Tiga Kabupaten di Lampung Segera Disahkan Jadi Undang-undang
Tiga RUU tersebut yakni RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan, RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah dan RUU tentang Kabupaten Lampung Utara.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Tiga Rancangan Undang-undang (RUU) tentang tiga kabupaten di Lampung segera disahkan jadi Undang-Undang.
Tiga RUU tersebut yakni RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan, RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah dan RUU tentang Kabupaten Lampung Utara.
Ketiga RUU tentang tiga kabupaten di Lampung ini termasuk ke dalam 26 RUU tentang kabupaten/kota yang dibahas Komisi II DPR RI dalam rapat kerja tingkat I.
Pasca rapat panja bersama puluhan kepala daerah, Komisi ll DPR RI gelar rapat kerja tingkat I antara Komisi II DPR dengan Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Bappenas, hingga perwakilan Komite I DPD RI.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membahas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat.
Rapat itu digelar terbuka dan disiarkan langsung melalui youtube DPR RI pada, Kamis (27/6/2024).
Adapun hasilnya, Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di provinsi Riau, Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, dan Sumatera Barat dibawa ke paripurna.
Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S Yahman mengatakan seluruh Fraksi sepakat untuk membawa 26 RUU ke rapat Paripurna.
"Ya kami telah gelar raker hari ini hasilnya 26 RUU akan dibawa dalam rapat Paripurna DPR RI untuk diambil keputusan agar disahkan bebeberapa hari kedepan," kata Endro.
"Hal ini karena RUU bukan bukan Revisi, karena kepentingan hukum tata negara, UU yang telah ada tersebut harus diubah substansi, dasar hukum dan wilayahnya," sambung dia.
Sementara dari siaran youtube komisi ll, Ketua Panja 26 RUU tentang Kabupaten/Kota Syamsurizal mengatakan RUU ini dibagi menjadi 2 bagian, yakni bagian pertama terdiri atas 3 bab dan 10 pasal sementara bagian kedua mencakup 3 bab dan 9 pasal.
"Rancangan UU kabupaten terdiri dari 3 bab dan 10 pasal yang secara garis besar memuat pengaturan; Bab 1 ketentuan umum terdiri dari dua pasal yang mengatur antara lain: Satu, definisi provinsi, kabupaten dan kecamatan. Dua, tanggal pembentukan kabupaten sesuai dengan UU awal pembentukannya," kata Syamsurizal.
"Kemudian, Bab II, cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota dan karakteristik kabupaten terdiri dari 4 pasal yang mengatur antara lain: 1. Nama dan jumlah kecamatan, 2. Batas daerah, 3. Ibu kota kabupaten, 4. Karakteristik kabupaten. Bab III ketentuan penutup," sambungnya.
Ia mengatakan RUU Kota terdiri atas 3 Bab dan 9 pasal. Pada Bab 1 terdiri atas dua pasal, yaitu definisi provinsi kota dan kecamatan serta tanggal pembentukan kota sesuai dengan UU awal pembentukannya.
"Bab II, cakupan wilayah, batas wilayah, dan karakteristik kota terdiri dari 3 pasal yang mengatur, satu nama dan jumlah kecamatan, dua batas daerah, tiga karakteristik kota. Bab III ketentuan penutup," tambahnya.
Pimpinan Komisi II Ahmad Doli Kurnia kemudian bertanya kepada tiap fraksi terkait 26 RUU Kabupaten/Kota tersebut.
Adapun 9 fraksi di Komisi II DPR RI menyetujui RUU itu dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni paripurna.
Adapun 26 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan di rapat paripurna:
Provinsi Lampung 3 Kabupaten
1. RUU tentang Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung.
2. RUU tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung.
3. RUU tentang Lampung Utara di Provinsi Lampung.
Provinsi Kepulauan Riau 1 Kabupaten
1. RUU tentang Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau.
Provinsi Jambi 4 Kabupaten
1. RUU tentang Kabupaten Batang Hari di Provinsi Jambi.
2. RUU tentang Kota Jambi di Provinsi Jambi.
3. RUU tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi.
4. RUU tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi.
Provinsi Riau 4 Kabupaten
1. RUU tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
2. RUU tentang Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau.
3. RUU tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau.
4. RUU tentang Kabupaten Indragiri hulu di Provinsi Riau.
Provinsi Sumatera Barat 14 Kabupaten
1. RUU tentang Kabupaten Pasaman di Provinsi Sumatera Barat.
2. RUU tentang Kabupaten limapuluh kota di Provinsi Sumatera Barat.
3. RUU tentang Kota Payakumbuh di Provinsi Sumatera Barat.
4. RUU tentang Kabupaten agam di Provinsi Sumatera Barat.
5. RUU tentang Kota Bukittinggi di Provinsi Sumatera Barat.
6. RUU tentang Kota Padang Panjang di Provinsi Sumatera Barat.
7. RUU tentang Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat.
8. RUU tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat.
9. RUU tentang Kota Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat.
10. RUU tentang Kota Solok di Provinsi Sumatera Barat.
11. RUU tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat.
12. RUU tentang Kota Padang di Provinsi Sumatera Barat.
13. RUU tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat.
14. RUU tentang Kabupaten Pesisir Selatan di Provinsi Sumatera Barat.
Itulah 26 RUU Kabupaten/Kota yang disetujui DPR dan pemerintah untuk disahkan di rapat paripurna.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)
Respons Pemprov Lampung Dengar Curhat Masjid Raya Al Bakrie Terkendala Air Wudu |
![]() |
---|
Kampung Negara Bumi Ilir Bakal Jadi Lokasi Sekolah Rakyat di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Pelaku UMKM Lampung Bakal Tidak Takut Pajak karena Perpanjangan PPh 0,5 Persen |
![]() |
---|
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Ceker Ayam Ilegal |
![]() |
---|
Long Weekend, Pelancong Serbu Destinasi Pulau Pahawang dan Kalianda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.