Pilkada Lampung

Bawaslu Pesisir Barat Lampung Meminta Jajarannya Awasi Ketat Coklit Pilkada 2024

Bawaslu Pesisir Barat Lampung meminta jajaran Panwascam dan PKD mengawasi secara ketat coklit pemilih untuk Pilkada 2024.

Tayang:
Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi. Acara Rakor pengawasan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Pesisir Barat Lampung meminta jajaran Panwascam dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa (PKD) mengawasi pencoklitan daftar pemilih Pilkada 2024 dengan ketat.

Pasalnya Bawaslu Pesisir Barat Lampung menilai ada beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi pada tahapan pemuktahiran data penyusunan daftar pemilih tersebut.

"Kami meminta jajaran adhoc agar melakukan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pilkada 2024 secara maksimal dan melekat," ungkap Ayu Megasari,Kordiv Hukum, pencegahan, parmas dan humas Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Kamis (27/6/2024).

Ia menambahkan, gambaran pelanggaran di antaranya, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya dan pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih.

Untuk itu, ia meminta jajaran adhoc agar melakukan pengawasan secara melekat agar proses pencoklitan daftar pemilih sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut penting untuk menjamin warga negara tidak kehilangan hak pilihnya, sebagaimana diatur dalam PKPU 7 Tahun 2024.

Menurutnya, untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan teknis kerja pengawasan bagi Panwascam, pihaknya telah menggelar Rakor Pengawasan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pilkada Tahun 2024 di hotel Sartika pada Rabu (26/6/2024).

"Ini salah satu upaya Bawaslu untuk memastikan proses pemutakhiran Data Pemilih ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan,"kata dia. 

Berdasarkan hasil singkronisasi daftar pemilih penduduk potensial pemilu (DP4) ada sebanyak 121.075 daftar pemilih yang akan di coklit.

Untuk mengawasi pemuktahiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih itu Panwascam dan PKD harus memiliki strategi khusus.

Mengingat jumlah PKD dalam satu desa hanya satu orang, sedangkan jumlah petugas Pantarlih dalam satu desa bisa sampai 13 petugas.

"Nalar perlu dijalankan dengan memperbanyak  inventarisasi masalah yang ada, serta menentukan strategi pencegahan, sehingga pengawasan akan lebih efektif,"ucap wanita kelahiran Jakarta tersebut.

"Gunakan Alat Kerja Pengawasan (AKP) dalam setiap pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan wajib menuangkan hasil pengawasan ke dalam Form A pengawasan,"sambungnya.

Ia berharap pemetaan yang telah dilakukan bisa membantu pengawasan di lapangan akan lebih objektif dan efisien.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved