Pilkada 2024

Kawal Proses Coklit, Bawaslu Lampung Dirikan 2.899 Posko Pengaduan

Bawaslu Provinsi Lampung mendirikan 2.899 posko pengaduan untuk mengawal proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Dokumentasi KPU
Petugas KPU Lampung Selatan coklit Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung Sudarman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mendirikan 2.899 posko pengaduan untuk mengawal proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih menuju Pilkada Serentak 2024.

PIC tahapan pemutakhiran data pemilih Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, ribuan posko aduan tersebut tersebar di kantor Bawaslu tingkat provinsi hingga tingkat desa.

"16 posko aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan kantor Bawaslu kabupaten kota, serta 229 di kecamatan yang terpusat di sekretariat panwaslu kecamatan," ujar Hamid Badrul Munir, Kamis (27/6).

"Lalu ada 2.654 posko tingkat kelurahan/desa di seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah panwaslu kelurahan/desa," jelasnya.

Pria yang akrab disapa Obet itu mengatakan, ribuan posko aduan tersebut ditujukan untuk mengawal hak pilih serta memitigasi potensi kerawanan pada proses coklit.

Adapun potensi kerawanan dalam proses coklit itu di antaranya, petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tidak mendatangi pemilih secara langsung, hingga Pantarlih tidak melakukan Coklit tepat waktu.

"Kemudian, Pantarlih bisa tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau mencoret pemilih yang memenuhi syarat," ungkap Obet.

"Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu kepala keluarga setelah melakukan coklit," tambahnya.

Lalu Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat dan atau Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu.

Selain itu, kata Obet, kerawanan akurasi data pemilih pada tahapan coklit lantaran terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung.

Menurut Obet, hal itu dapat terjadi pada pemilih perantau penghuni apartemen, kontrakan, wilayah rawan konflik, bencana, serta relokasi pembangunan. Kemudian pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih.

Selanjutnya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih, atau pemilih yang pindah domisili.

"Ada juga pemilih yang bekerja di suatu wilayah tetapi bertempat tinggal di wilayah lain. Kemudian, pemilih dalam zona tapal batas wilayah tertentu dimana secara administrasi berbeda dengan wilayah mereka tinggal," imbuh Obet.

"Pemilih dengan permasalahan administrasi kependudukan, atau yang tidak sesuai antara data di yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga di TPS bersangkutan," tambahnya

Obet melanjutkan pihaknya juga mengawasi kesulitan pemutakhiran data pemilih penyandang disabilitas tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved