Polres Lampung Timur
Polres Lamtim Polda Lampung Ciduk Pengedar Ganja dengan BB 25,62 Gram
Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung menciduk seorang penyalahguna sabu.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung menciduk seorang penyalahguna sabu.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pelaku berinisial GM (51) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
"Pada hari Kamis (27/6/2024) sekira pukul 23.30 wib, Satresnarkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap GM (51) di desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur," jelasnya, Jumat (28/6/2024).
Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik yang berisi bahan daun kering, batang dan biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bruto 25,62 gram.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Polres Lamtim Masuk ke Sekolah Saat Ops Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.