Polres Lampung Timur

Polres Lamtim Polda Lampung Ciduk Pengedar Ganja dengan BB 25,62 Gram

Satresnarkoba  Polres Lampung Timur, Polda Lampung  menciduk seorang penyalahguna sabu.

Istimewa
 Satresnarkoba Polres Lampung Timur menciduk seorang penyalahguna sabu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Timur - Satresnarkoba  Polres Lampung Timur, Polda Lampung  menciduk seorang penyalahguna sabu.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pelaku berinisial GM (51) warga Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.

"Pada hari Kamis (27/6/2024) sekira pukul 23.30 wib, Satresnarkoba Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap GM (51) di desa Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur," jelasnya, Jumat (28/6/2024).

Pada saat dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik yang berisi bahan daun kering, batang dan biji narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bruto 25,62 gram.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved