Berita Terkini Nasional

Yosep Tersenyum Puas Usai Hakim Putuskan Sidang Kasus Subang Ditunda Lagi

Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, terpantau tersenyum puas ketika hakim kembali menunda sidang pembacaan tuntutan.

Tribunjabar / Ahya Nurdin
Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, terpantau tersenyum puas ketika hakim kembali menunda sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan. Adapun sidang pembacaan tuntutan kasus Subang tersebut seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis (27/6/2024). 

Tribunlampung.co.id, Subang - Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep Hidayah, terpantau tersenyum puas ketika hakim kembali menunda sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan.

Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang. Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi. Kasus ini sempat "mengendap" hampir dua tahun karena polisi seperti menemukan jalan buntu.  

Terbaru, sidang ke-20 kasus pembunuhan Subang tersebut yang seharusnya digelar pada Kamis (27/6/2024) di Pengadilan Negeri Subang, kembali ditunda.

Penundaan sidang tersebut sudah masuk yang kedua kalinya.

Salah seorang Jaksa Penuntut Umum Joshua mengatakan, kembali ditundanya sidang pembacaan tuntutan Jaksa dikarenakan berkas surat penuntutan belum lengkap.

"Surat penuntutan terhadap terdakwa Yosep Hidayah masih belum turun dari Kejaksaan Agung, karena masih dalam proses penyusunan," ucapnya Joshua, Kamis (27/6/2024)

Hal senada juga dipertegas lagi oleh Kasi Pidum Kejari Subang Adib Fachri Dili, Terkait masih belum turunnya surat Penuntutan dari Kejagung.

"Terkait belum turunnya surat penuntutan dari Kejagung, karena masih dalam proses penyusunan berkas tuntutannya," katanya

Lanjut Adib, berkas penuntutan untuk terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan istri dan anaknya tersebut disusun bersama oleh JPU dari Kejari Subang, Kejati Jabar dan Kejagung RI.

"Karena ini kasusnya menyita dan menjadi sorotan publik, sehingga JPU nya dilibatkan dari Kejari,Kejati dan Kejagung, agar tidak salah dalam menjatuhkan tuntutan," tegasnya

Adib juga mengaku terkait proses jalannya persidangan kasus tersebut, selama 19 kali semuanya berjalan lancar.

"Selama persidangan kurang lebih 3 bulan berjalan lancar, 65 saksi telah di pintai keterangan begitupun dengan saksi ahli baik yang dihadirkan oleh Kejaksaan maupun terdakwa," ucapnya.

Sementara itu, Rohman Hidayat, Kuasa Hukum Terdakwa mengaku kecewa sidang pembacaan tuntutan kembali ditunda lagi.

"Dengan ditundanya kembali pembacaan tuntutan dari JPU, otomatis, Vonis kasus Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah yang rencananya akan divonis 18 Juli 2024, kemungkinan kembali diundur," ungkapnya

Rohman meyakini, belum beresnya berkas penuntut kasus Subang khusus terdakwa Yosep Hidayah karena fakta persidangan berbeda.

"Saya yakin, jaksa bingung memutuskan tuntutan untuk pak Yosep, karena fakta persidangan berbeda, selain itu Jaksa juga tak bisa hanya mengandalkan keterangan sepihak tersangka Danu, sementara keterangan Danu sendiri dibantah oleh Pak Yosep maupun tersangka lain Arighi,Abi Aulia dan Bu Mimin," katanya

Sidang pembacaan tuntutan Jaksa te hadap terdakwa Yosep Hidayah akan kembali digelar Kamis (4/7/2024) pekan depan.

FAKTA Baru Kasus Subang, Hardisk CCTV Berisi Rekaman Yosef Ditukar!

Diberitakan sebelumnya, fakta baru terkuak dari kasus pembunuhan di Subang, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang terjadi 3 tahun lalu.

Titik terang kasus Subang tersebut terungkap setelah digelar sidang kesembilan.

Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.

Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi.

Kasus ini sempat "mengendap" hampir dua tahun karena polisi seperti menemukan jalan buntu.  

Dalam persidangan kesembilan, Rabu (8/5/2024), seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dia melihat ada dua orang di seberang TKP yakni terdakwa Yosef dan seorang lainnya yang tak dikenal.

"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada pukul 05.30 WIB terlihat ada dua orang laki-laki di seberang jalan rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang, dan terlihat kedua orang itu menyeberang. Cuma yang terlihat dan saya tahu itu Pak Yosef. Yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik fotokopi di samping TKP. 

Anggar juga menjelaskan, pada 19 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB, dia kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang dia miliki.

"Namun pada waktu itu di karenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan, CCTV yang saya miliki rusak," ucapnya.

Kemudian, lanjut Angger, seminggu berselang, pada 25 Agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama, ingin lihat CCTV.

"Waktu itu saya perlihatkan CCTV  tersebut, orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat-lihat saja tayangan CCTV tersebut. Mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV-nya. Setelah melihat rekaman CCTV, mereka langsung pergi," katanya.

Seminggu kemudian datang Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, Irlansyah. Irlansyah datang untuk meminta hardisk CCTV tersebut.

"Saya berikan dan langsung dibawa oleh dia. Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk  CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung," ucapnya.

Dia kaget saat mengecek hardisk CCTV tersebut karena cover hardisk tersebut berbeda.

"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya. Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan hardisk kosong. Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa. Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger kepada majelis hakim di persidangan, Rabu (8/5/2024) sore.

Keterangan Danu di persidangan keempat

Saksi justice collaborator Muhamad Ramdanu atau Danu di persidangan keempat mengaku jika dirinya diintimidasi oleh penyidik agar tak mengungkap kasus ini.

"Saya ditekan untuk mencabut BAP ketiga dan membuat surat pernyataan bahwa apa yang saya sampaikan di BAP ketiga itu bohong," kata Danu pada persidangan keempat.

"Saya juga ditekan dan diIntimidasi, hingga diinjak dan dilempar pisau oleh oknum penyidik agar mencabut BAP," imbuhnya.

Dalam sidang kesembilan kasus pembunuhan Jalancagak tersebut, dihadirkan enam saksi. Sidang selesai pukul 16.30 WIB. Sidang tersebut dihadiri tiga JPU dan pengacara terdakwa berjumlah empat orang.

Kuasa hukum terdakwa tak bicara apa-apa, hanya geleng-geleng kepala. Selanjutnya sidang kasus tersebut dilanjutkan pada Senin (13/5/2024).

Saksi Mengaku Didatangi Polisi

Seorang saksi dalam kasus pembunuhan di Subang, Jawa Barat, mengaku didatangi banyak polisi yang menyasar rekaman CCTV rumahnya.

Bahkan, saksi menyebut, jika ia terakhir didatangi Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, bernama Irlansyah dan langsung meminta hardisk CCTV.

Tak disangka, Babinkamtibmas tersebut menukar hardisk CCTV yang berisi rekaman Yosef dan seorang laki-laki saat berada di TKP pembunuhan.

Fakta tersebut terungkap setelah digelar sidang kesembilan.

Diketahui, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas diduga menjadi korban pembunuhan di Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang.

Jasad Tuti dan Amalia yang merupakan ibu dan anak ditemukan meninggal tak wajar dengan penuh luka di bagasi Alphard pada Rabu (18/8/2021) pagi.

Kasus ini sempat "mengendap" hampir dua tahun karena polisi seperti menemukan jalan buntu.  

Dalam persidangan kesembilan, Rabu (8/5/2024), seorang saksi bernama Angger Pratama Nugraha, mengungkapkan, dia melihat ada dua orang di seberang TKP yakni terdakwa Yosef dan seorang lainnya yang tak dikenal.

"Dalam CCTV tersebut saya lihat pada pukul 05.30 WIB terlihat ada dua orang laki-laki di seberang jalan rumah TKP yang tersorot lampu mobil di arah Jalancagak menuju Sagalaherang."

"Dan terlihat, kedua orang itu menyeberang."

"Cuma yang terlihat dan saya tahu itu Pak Yosef."

"Yang satunya saya tidak kenal," kata Angger, pemilik fotokopi di samping TKP. 

Anggar juga menjelaskan, pada 19 Agustus 2021 pukul 22.00 WIB, dia kedatangan tamu meminta melihat CCTV yang dia miliki.

"Namun pada waktu itu, dikarenakan saya takut kepada orang-orang tersebut yang tidak jelas siapa, sehingga saya mengatakan, CCTV yang saya miliki rusak," ucapnya.

Kemudian, lanjut Angger, seminggu berselang, pada 25 Agustus 2021 datang lagi beberapa orang yang mengaku dari Polda yang tujuannya sama, ingin lihat CCTV.

"Waktu itu saya perlihatkan CCTV  tersebut."

"Orang orang yang mengaku dari Polda tersebut hanya melihat-lihat saja tayangan CCTV tersebut."

"Mereka setelah melihat mengatakan bagus rekaman CCTV-nya."

"Setelah melihat rekaman CCTV, mereka langsung pergi," katanya.

Seminggu kemudian, datang Babinkamtibmas Jalancagak waktu itu, Irlansyah.

Irlansyah datang untuk meminta harddisk CCTV tersebut.

"Saya berikan dan langsung dibawa oleh dia."

"Seminggu kemudian Irlansyah kembali datang lagi ke rumah saya, untuk mengembalikan hardisk  CCTV tersebut, diterima oleh ibu saya, karena waktu itu saya sedang berada di Bandung," ucapnya.

Dia kaget saat mengecek hardisk CCTV tersebut karena cover hardisk tersebut berbeda.

"Setelah saya cek rekamannya, ternyata hardisk tersebut hardisk kosong, tak ada isinya."

"Rupanya hardisk CCTV saya ditukar oleh Irlansyah dengan hardisk kosong."

"Setelah mengetahui itu, saya tak bisa berbuat apa-apa."

"Hanya berpikir positif mungkin buat kepentingan penyidikan," ungkap Angger kepada majelis hakim di persidangan, Rabu (8/5/2024) sore.

( Tribunlampung.co.id / TribunJabar.id )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved