Berita Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Vonis Mati 2 Terpidana Narkoba Sepanjang 2024

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung vonis mati tiga terpidana narkoba sepanjang tahun 2024.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lampung vonis mati tiga terpidana narkoba sepanjang tahun 2024.

Adapun ketiga terpidana divonis mati karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

"Dari Januari hingga Juni 2024, PN Tanjungkarang telah menjatuhkan Pidana berupa hukuman mati terhadap tiga orang," kata Juru Bicara PN Tanjungkarang Samsumar Hidayat, Sabtu (29/6/2024).

Ia merincikan, ketiga orang tersebut yakni Andri Gustami, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal, Lendi Ginanjar.

Ketiganya sama-sama terlibat dalam peredaran sabu jaringan internasional dari gembong Fredy Pratama.

Hukuman pidana mati terhadap Andri Gustami, akibat perbuatannya sebagai kurir spesial yang membantu meloloskan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

Peran itu dibalut dengan jabatannya yang saat itu Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan.

"Andri Gustami tertuang dalam Putusan Nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk," kata dia.

Lalu Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae, atau Kif. Memiliki peran sebagai koordinator kurir. Disebut juga dirinya sebagai tangan kanan dari Fredy Pratama.

"Hukuman matinya (Rivaldo) tertuang dalam Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Kemudian hukuman mati terhadap Lendi Ginanjar, yang berperan sebagai kurir tangan kanan langsung dari Rivaldo.

"Keputusan Lendi Ginanjar tertuang dalam Putusan Nomor 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk," ucap dia.

Data terakhir, lanjut Samsumar, ketiga orang yang dijatuhi hukuman pidana mati atas perkara tindak pidana narkotika tersebut masih belum dinyatakan inkrah.

Hal itu karena ketiganya sedang melalukan upaya hukum kasasi.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved