Berita Terkini Nasional

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, 1 Tewas, 3 Alami Luka Bakar, Banyak Warga Hilang

Terjadi insiden sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin terbakar hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang mengalami luka bakar.

Tribunsumsel.com/IST
Tampak kepulan asap hitam dari lokasi terbakarnya sumur minyak illegal dan sungai Dawas yang tercemar akibat minyak mentah. Terjadi insiden sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin terbakar hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang mengalami luka bakar. 

"Belum tahu kita masih menunggu laporan dari tim."

"Kita juga telah mengimbau kepada warga yang melakukan aktivitas memeras minyak pada sungai untuk tidak melakukan aktivitas dan kita juga telah berkoordinasi dengan DLH, serta pihak kepolisian,"ungkapnya.

Terpisah, akibat tumpah minyak tersebut warga yang berada di bantaran sungai memanfaatkan situasi tersebut dengan cara mencunting dan memeras minyak yang tumpah. 

"Kemarin kak mulai meluingnya, warga langsung memanfaatkan untuk mengambil minyak yang tumpah."

"Warga memanfaatkan minyak tumpah ini untuk dijual karena harganya lumayan,"ujar salah seorang warga.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomi membenarkan terkait adanya tumpahan minyak yang mengaliri aliran sungai di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.

"Ya benar, saat ini kita lagi ke lapangan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut,"ujarnya.

Pemilik Sumur Minyak Ilegal Diamankan

Pirma Tori (26), warga desa Toman kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) kini harus mendekam di penjara.

Hal tersebut terjadi setelah ia ditangkap Unit Reskrim Polres Muba karena sumur minyak ilegal yang berada di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba yang merupakan miliknya terbakar pada Kamis (20/6/2024).

Sumur minyak ilegal miliknya tersebut diketahui sudah menghasilkan 30 drum minyak.

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan sebelum dilakukan penangkapan terhadap pelaku Pirma Tori pihaknya menerima laporan adanya kegaiatan penyulingan minyak illegal yang menyebabkan kebakaran di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

"Penyebab kebakaran karena percikan api dari mesin penyedot minyak dan menyambar minyak mentah yang ada di penampungan."

"Akibat hal tersebut membakar 3 titik sumur yang ada pada lokasi, dari 3 sumur tersebut masih menyisakan 1 titik yang saat ini masih dalam upaya pemadaman,"kata Bondan, Minggu (23/6/2024).

Pada musibah kebakaran tersebut, Bondan menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa yang terjadi dari peristiwa sumur minyak illegal. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved