Berita Terkini Nasional

Sumur Minyak Ilegal Terbakar, 1 Tewas, 3 Alami Luka Bakar, Banyak Warga Hilang

Terjadi insiden sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin terbakar hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang mengalami luka bakar.

Tribunsumsel.com/IST
Tampak kepulan asap hitam dari lokasi terbakarnya sumur minyak illegal dan sungai Dawas yang tercemar akibat minyak mentah. Terjadi insiden sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin terbakar hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang mengalami luka bakar. 

"Pelaku kita tangkap, dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian," ujarnya.

Dalam mempertanggungjawabkan pelaku yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP. 

"Tersangka diancam dengan ancaman pidana  penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," jelasnya. 

Sementara, Pirma Tori mengaku baru pertama kali melakukan bisnis minyak tersebut dengan bermodalkan uang sebesar Rp 150 juta untuk melakukan pengeboran minyak.

"Baru pertama kali ini pak, modalnya Rp150 juta."

"Baru menghasilkan 30 drum itu pun belum terjual karena meledak,"ujarnya.

Disinggung apakah ia berkongsi dengan siapa dalam menjalan bisnis pengeboran minyak ia menyebutkan bahwa ia bergerak sendiri.

"Saya sendirian pak, belum pernah juga ngangkut minyak ataupun main masakan minyak,"ungkapnya.

( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com )

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved