Berita Terkini Nasional
Sumur Minyak Ilegal Terbakar, 1 Tewas, 3 Alami Luka Bakar, Banyak Warga Hilang
Terjadi insiden sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin terbakar hingga mengakibatkan satu orang tewas dan tiga orang mengalami luka bakar.
"Pelaku kita tangkap, dimana sebelumnya yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polsek Keluang tidak lama setelah kejadian," ujarnya.
Dalam mempertanggungjawabkan pelaku yang telah kami tetapkan menjadi tersangka tersebut dijerat dengan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 188 KUHP.
"Tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," jelasnya.
Sementara, Pirma Tori mengaku baru pertama kali melakukan bisnis minyak tersebut dengan bermodalkan uang sebesar Rp 150 juta untuk melakukan pengeboran minyak.
"Baru pertama kali ini pak, modalnya Rp150 juta."
"Baru menghasilkan 30 drum itu pun belum terjual karena meledak,"ujarnya.
Disinggung apakah ia berkongsi dengan siapa dalam menjalan bisnis pengeboran minyak ia menyebutkan bahwa ia bergerak sendiri.
"Saya sendirian pak, belum pernah juga ngangkut minyak ataupun main masakan minyak,"ungkapnya.
( Tribunlampung.co.id / TribunSumsel.com )
Terkuak Kebiasaan Aneh Arya Daru Sebelum Ditemukan Tewas di Kamar Kos |
![]() |
---|
Roy Suryo Sebut Jokowi Luar Biasa, Minta Penyidik Datang ke Solo |
![]() |
---|
Cemburu dan Sakit Hati Jadi Motif Utama Istri Mutilasi Suami di Tengah Hutan |
![]() |
---|
Detik-detik Amelia Dirudapaksa lalu Dibunuh Eks Pacar Terungkap Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Video DS Jauh-jauh Datang dari Lampung ke Mojokerto hanya Demi Cabuli Janda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.