Pilkada Lampung
KPU Lamsel Akan Konsultasi dengan KPU Provinsi dan Pusat soal Pencalonan Nanang Ermanto
Ansurasta Razak mengatakan pihaknya akan konsultasi dengan KPU provinsi dan pusat terkait pencalonan Nanang Ermanto sebagai calon bupati Lamsel.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan pihaknya akan konsultasi dengan KPU provinsi dan pusat terkait pencalonan Nanang Ermanto sebagai calon bupati Lampung Selatan.
"Soal itu kami perlu konsultasikan dulu ke provinsi dan KPU RI," ujar Aan, Selasa (2/7/2024).
Konsultasi dilakukan setelah KPU RI menerbitkan PKPU Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota, Senin (1/7/2024).
Sebelumnya, akademisi Unila dr Budiono dan Muhammad Junaidi, anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat, sempat berdebat mengenai pencalonan Nanang Ermanto untuk Pilkada 2024.
Budiono menyebut Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali.
Budiono merujuk pada putusan MK 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.
Hal tersebut kemudian dibantah Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi.
Muhammad Junaidi atau Bung Adi menyebut Bupati Lampung Selatan dan juga petahana Nanang Ermanto masih bisa maju.
Dikarenakan ia merujuk pada penghitungan masa jabatan Nanang Ermanto dimulai sejak tanggal terbitnya berdasarkan Surat Keputusan Mendagri.
Setelah keluarnya PKPU terbaru Bung Adi menyebut, debat terkait bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju kembali sudah selesai.
Sebab, kata dia, PKPU sudah terbit dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
"Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan," ucapnya
"Jadi disitu dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatan," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantari Barus)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.