Pilkada Lampung
Masuk Pekan Kedua, Proses Coklit KPU Lampung untuk Pilkada 2024 Capai 60,82 Persen
Progres Coklit data pemilih Pilkada 2024 oleh KPU Lampung telah capai 60,82 persen per tanggal 2 Juli 2024 pukul 09.00 WIB
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Progres Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024 oleh KPU Lampung telah capai 60,82 persen per tanggal 2 Juli 2024 pukul 09.00 WIB.
Diketahui, proses Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Lampung telah dimulai sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.
Sebanyak 24.553 Pantarlih melakukan Coklit terhadap 6.535.732 pemilih potensial yang tersebar di 13.214 TPS Pilkada 2024 se-Provinsi Lampung.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan, progres Coklit di Provinsi Lampung pada hari kesembilan, 2 Juli 2024 mencapai 60,82 persen atau 3.974.863 pemilih.
Dia mengatakan sejauh ini pihaknya terus memantau proses Coklit yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih melalui aplikasi e-Coklit (Coklit Elektronik).
“Dari data yang kami update per pukul 09.00 WIB, Coklit tertinggi di Way Kanan sebesar 76,43 persen, kemudian Tanggamus 68,66 persen dan Pringsewu 66,76 persen dari jumlah daftar pemilih potensial masing-masing,” kata Agus, Selasa (2/7/2024).
Dia menambahkan terdapat satu daerah yang progres pemilih di bawah 50 persen.
“Di Kota Bandar Lampung hari ini per pukul 09.00 WIB proses coklit baru capai 48,98 persen. Tapi, bisa jadi setelah sinkronisasi data sudah di angka 50 persen,” jelasnya.
Berdasarkan progres Coklit tersebut, dia optimistis pelaksanaan Coklit data pemilih di 15 kabupaten/kota se-Lampung dapat diselesaikan pada pekan ketiga.
“Kalau melihat angka 60,82 persen ini sepertinya di minggu kedua bisa 90 persen," tuturnya.
"Target kami, di minggu ketiga bisa menyelesaikan Coklit di semua daerah,” sambungnya.
Mengenai proses coklit, menurut Agus, Pantarlih dalam melaksanakan Coklit secara sensus, mendatangi langsung calon pemilih, masih terkendala persoalan klasik terkait Administrasi Kependudukan pemilih.
“Persoalan utamanya masih soal Administrasi Kependudukan. Pendataan kami kan secara de jure. Basisnya KTP elektronik dan KK (Kartu Keluarga),” kata dia.
Pantarlih masih menemukan data pemilih dalam daftar pemilih potensial yang tidak sesuai dengan data faktual di lapangan.
“Jadi pendataan pemilih sesuai alamat KTP elektronik dan KK, bukan alamat domisili yang dalam Administrasi Kependudukannya belum di-update,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.