Berita Lampung

Pengacara Ungkap Alasan Bupati Lampung Tengah Cerai Talak Istrinya Mardiana

Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad resmi cerai talak istrinya Mardiana.

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Kolase Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Mardiana. 

"Baik, saya jawab mewakili Bapak Kapolres bahwa benar memang kita melakukan pemeriksaan itu karena kita jemput bola," kata Rosali, Jumat (28/6/2024).

Ia menyebut, pemeriksaan yang dilakukan penyidik itu guna memenuhi P-19 kejaksaan.

P-19 mengandung makna berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan kepada penyidik kepolisian untuk dilengkapi.

Hal ini lantaran Musa telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Mungkin karena beliau belum bisa pulang ke Lampung, dan kita sudah koordinasi dengan pengacaranya atau PH (penasihat hukum)-nya. Kita lakukan itu karena untuk memenuhi P-19 dari kejaksaan," sambungnya.

Rosali mengungkapkan, Musa Ahmad diperiksa selama tiga jam di Mapolsek Gambir.

"Setibanya itu diperkirakan jam delapan sampai jam 10 malam diperkirakan untuk pemeriksaannya. Karena penyidik yang ke sana bersama KBO saya melakukan pemeriksaan tersebut di Jakarta, untuk tepatnya di Polsek Gambir, Jakarta Pusat," tuturnya.

Ia menambahkan, Musa Ahmad belum dapat kembali ke Lampung dikarenakan masih menghadiri sejumlah kegiatan di Jakarta selama dua hari.

"Kita sudah koordinasi dengan pengacaranya. Bapak Musa Ahmad juga masih ada kegiatan di Jakarta, sehingga kami melakukan pemeriksaan itu hanya untuk pemenuhan P-19 jaksa," paparnya.

Soal hasil pemeriksaan, Rosali mengaku belum tahu. "Belum, belum. Sementara saya belum baca hasil pemeriksaannya ya," ucap dia.

Dia menambahkan, polisi akan melimpahkan tersangka Erwin Saputra ke Kejari Metro.

Pihaknya juga akan terus memburu Ferdian Ricardo alias Ferdi yang disebut sebagai keponakan Bupati Musa Ahmad yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ferdian diduga mengumpulkan uang setoran proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah.

"Hari ini kita akan melakukan pelimpahan ke kejaksaan untuk tersangka atas nama Erwin. Karena kita sudah memenuhi apa yang diminta oleh jaksa terkait dengan perkara Saudara Erwin ini bahwa Pak Musa sebagai saksi. Langkah selanjutnya masuk tahap kedua, kita akan terus memburu Ferdi," pungkasnya.

Rp 80 Miliar

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved