Berita Terkini Nasional
Hakim Praperadilan Kasus Vina, Minta Tim Pegi Tak Paksa Saksi Ahli Polda Jabar
Hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, meminta kepada tim kuasa hukum Pegi untuk tak memaksakan saksi ahli dari Polda Jabar.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Hakim sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman, meminta kepada tim kuasa hukum Pegi untuk tak memaksakan saksi ahli dari Polda Jabar dalam menjawab.
Momen tersebut terjadi saat sidang praperadilan lanjutan Pegi Setiawan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/7/2024).
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan kali ini beragendakan mendengar saksi ahli pidana dari Polda Jabar di Pengadilan Negeri Bandung.
Polda Jabar menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berkesempatan bertanya pada saksi ahli pidana Polda Jabar.
Tim Pegi Setiawan menanyakan soal makna dari pro justitia.
Agus Surono menilai bahwa pro justitia tidak ada kaitan dengan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Pro justitia memang tidak ada hubungan dengan praperadilan, objek praperadilan tadi sudah saya jelaskan," kata Agus Surono.
Tim Pegi Setiawan merujuk pada barang bukti nomor P1 dimana daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina tertuang berdasarkan laporan polisi nomor LP/953/B/VIII/2016/JBR/Res CRB Kota.
Sedangkan surat pemberitahuan dimulai penyelidikan sampai surat penangkapan pelaku kasus Vina Cirebon berdasarkan laporan polisi nomor LP/953/B/VIII/2016/JBR/CRB Kota.
"Ini LP-nya dari Sikum, Res narkoba, dari lantas ? sementara dalam DPO itu jelas ada Res CRB Kota. Apakah kelalaian atau kesalahan tersebut bisa dibenarkan oleh hukum? karena pro justicia adalah jelas-jelas menyangkut harkat martabat manusia, pembatasan hak asasi manusia," kata tim Pegi Setiawan.
"Yang menetapkan tersangka itu siapa? Penyidik yang mana?" tanya saksi ahli pidana Polda Jabar Agus Surono.
"Kita bicaranya satu rangkaian peristiwa. Nomornya sama tapi gak tahu ini dari Reskrim atau narkoba atau lantas tidak ada kejelasannya, tidak ada Res Cirbeon kota," timpal tim Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana Polda Jabar Agus Surono mengatakan dirinya dihadirkan dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan untuk menerangkan soal penetapan tersangka oleh Polda Jabar, bukan Polresta Cirebon Kota.
"Saya sudah memahami apa yang saudara ingin tanyakan dan ingin justifikasi. Objek praperadilan ini adalah terkait penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar, saya tidak bisa substansi yang menetapakan tersangka adalah siapa, penyidik Polda Jabar. Yang tadi saudara sampaikan adalah polresta. Supaya ini clear," kata Agus Surono.
Agus Surono menerangkan selama Polda Jabar menetapkan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon berdasar dua alat bukti, maka itu sah secara hukum.
"Oleh karenanya dalam kaitan dalam penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar selama penyidik mendasarkan minimal 2 alat bukti maka sah penetapan tersangkanya," kata Agus Surono.
Tim Pegi Setiawan menekankan pihaknya bukan bertanya terkait keabsahan penetapan tersangka dalam kasus Vina Cirebon.
Tim Pegi menegaskan soal perbedaan surat yang diterbitkan polisi dalam kasus Vina Cirebon.
"Saya tidak bertanya penetapan tersangka, ini masalah hukum acara, saudara diundang ke sini untuk menjelaskan keahlian anda, jadi ketika ada salah penulisan dalam surat pro justitia untuk membatasi hak asasi manusia, itu dibolehkan atau tidak? sederhana," kata tim Pegi Setiawan.
Sontak saja peserta Sidang Praperadilan Pegi Setiawan menjadi riuh.
Tim Pegi Setiawan pun tertawa mendengar saksi ahli Polda Jabar yang tak bisa menjawab.
"Jadi saya tidak menilai soal administrasi, itu bukan saya. Saya ingin menyampaikan objek praperadilannya," kata Agus Surono.
"Formil gak boleh adminsitrasi, materil gak boleh, gimana," kata tim Pegi Setiawan sembari tertawa.
Ketegangan ini kemudian ditengahi Hakim Eman Sulaeman saat Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Sudah, pendapat ahli seperti itu jangan dipaksakan," kata Hakim Eman Sulaeman.
Dapat ganti rugi
Sementara itu, jika Pegi Setiawan dinyatakan tak bersalah, maka anak dari Kartini berpotensi menjadi jutawan.
Pegi Setiawan berhak mendapat uang kompensasi.
Hal ini dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam aturan itu, terdapat ketentuan yang mengatur hak tersangka untuk mendapatkan ganti rugi atas penahanan yang salah.
Pasal 95 KUHP menegaskan bahwa tersangka berhak atas ganti rugi apabila penahanan yang dilakukan terhadapnya terbukti salah.
Nominal ganti rugi yang diberikan bervariasi, mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 100.000.000.
Jumlah ini bisa lebih besar jika penahanan tersebut menyebabkan cacat atau kematian.
Pembayaran ganti rugi ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan pakar hukum pidana
Profesor Hibnu Nugroho, seorang pakar hukum pidana, menjelaskan, jika penangkapan terhadap Pegi Setiawan terbukti salah dan ia dinyatakan menang, maka Pegi berhak mendapatkan rehabilitasi serta ganti rugi.
Hal ini mencakup kerugian fisik dan psikologis yang dialami oleh Pegi selama masa penahanan.
Lebih lanjut, Profesor Hibnu menyatakan bahwa jika Polda Jabar kekurangan bukti dalam sidang praperadilan, maka Pegi Setiawan bisa dibebaskan.
"Perkara tersebut dihentikan demi kepentingan hukum," jelasnya.
Polda Jabar Siap
Di sisi lain, Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).
Siap bertarung di Praperadilan, Nurhadi Handayani akan beberkan bukti agar Pegi Setiawan tetap dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon.
Pada sidang hari ini, Polda Jabar hadir dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Sementara untuk sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar besok, Rabu (2/7/2024).
"Insya Allah sesuai kesepakatan, untuk jawaban akan kita sampaikan besok Pagi, untuk hal detail tidak bisa saya sampaikan di sini," kata Nurhari Handayani dikutip dari Kompas TV, Senin.
Meski meminta jawaban disampaikan besok, ia menegaskan bahwa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," kata dia lagi.
Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.
Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.
Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.
"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata dia lagi.
Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.
"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.
Untuk alat bukti, kata dia, akan disampaikan di persidangan pada Kamis (4/7/2024).
Ia mengklaim alat bukti yang akan mereka bawa yakni berupa dokumen dan keterangan dari saksi ahli.
"Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli."
"Kita akan bantah dalil-dalil mereka."
"Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.
Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.
"Itu akan kami jadikan bukti bahwa DPO Pegi/Perong rambut keriting, tinggi 160, tinggal di Banjarwangunan."
"Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, Pegi Setiawan ini lurus, alamatnya di Kepompongan."
"Umurnya DPO 32 2024, Pegi baru 28 tahun," jelas dia.
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )
Daftar Barang Mewah Ahmad Sahroni yang Dijarah, Jam Tangan Rp 11 Miliar paling Disorot |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Pantas Lucinta Luna Berapi-api Unjuk Rasa di DPR RI, 'Alumni STM Boedoet Neh Bos' |
![]() |
---|
Lisa Mariana Borong Bakpao untuk Pendemo di Depan DPR RI, Nyaris Kena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.