Polres Mesuji
Kejadian Curat Diketahui Pegawai Toko Pakaian Sebelum Lapor ke Jajaran Polda Lampung
Sebelum dilaporkan ke jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung, kejadian pencurian toko pakaian lebih dahulu diketahui pegawainya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG CO.ID, Mesuji - Sebelum dilaporkan ke jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung, kejadian pencurian toko pakaian lebih dahulu diketahui pegawainya.
"Awalnya pada Kamis 1 Februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib korban diberi kabar oleh pegawai yang bekerja di toko miliknya," ujar Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji, Polda Lampung AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR, Sabtu (6/7/2024).
Bahwa gembok toko yang berada di Pasar Simpang Pematang sudah dalam keadaan terbuka dan setelah di cek di dalam toko, barang-barang yang di dalam toko sudah dalam keadaan berantakan.
Mendengar hal tersebut Korban bersama istri langsung menuju ke ruko untuk mengecek langsung.
Ketika sampai di toko, korban mendapati pakaian yang berada di dalam ruko yang masih dalam bungkusan banyak yang raib.
Antara lain 1 ikat celana JCC, 1 ikat Celana Pridem, 1 ikat Celana Pendek Cardinal, 1 ikat Celana Pendek kantong samping, 1 ikat Kemeja Velis, 1 ikat kemeja dewasa polos, 1 ikat Kemeja anak tanggung, 1 ikat Baju koko panjang, 1 ikat kaos Karsida, ikat Kaos polos panjang, 2 jaket switer warna hitam, 3 celana dalam mer Loss, sudah raib dibawa pencuri.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp 15 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Simpang Pematang," ungkap Kapolsek.
Pelaku pencurian toko pakaian di Pasar Simpang Pematang akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung, Jumat (5/7/2024).
"Pelakunya ada tiga orang, Inisial AF (42) saat ini sedang ditahan oleh Polres Pesawaran karena kasus penggelapan dan penipuan," ungkapnya.
Lalu dua pelaku lainnya adalah inisial PN (50) dan CRH (24).
Ketiganya adalah warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Februari lalu di toko pakaian milik saudara Eko yang berada di Pasar Simpang Pematang.
Lebih lanjut Terang AKP Dedi, adapun Kronologis pengungkapan bermula Pada hari Kamis Tanggal 04 Juli 2024 sekira Pukul 07.00 Wib, Anggota mendapat informasi diduga pelaku AF telah ditangkap di Polres Pesawaran.
Kemudian unit Reskrim Polsek Simpang Pematang dipimpin oleh Kapolsek menuju Polres Pesawaran untuk melaksanakan serangkai penyelidikan dan penyidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan AF mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya Berinisial PN.
Bhabin Polsek Simpang Pematang Polda Lampung Sambang ke Rumah Warga Desa Rejo Binangun |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Hadiri Rembuk Stunting di Balai Desa |
![]() |
---|
Asta Cita Presiden, Anggota Polsubsektor Rawajitu Utara Cek Ternak Sapi Warga Desa Telogo Rejo |
![]() |
---|
Latar Belakang Pembunuhan Kakek 87 Tahun di Mesuji Diungkap Jajaran Polda Lampung |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raya Sambang Pemuda Dan Himbau Tidak Balap liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.