Polres Mesuji
Kejadian Curat Diketahui Pegawai Toko Pakaian Sebelum Lapor ke Jajaran Polda Lampung
Sebelum dilaporkan ke jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung, kejadian pencurian toko pakaian lebih dahulu diketahui pegawainya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung/Wakos
Ilustrasi pelaku bobol toko pakaian - Sebelum dilaporkan ke jajaran Polres Mesuji, kejadian pencurian toko pakaian lebih dahulu diketahui pegawainya.
Selanjutnya Anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap PN di kediamannya di Desa Simpang Mesuji.
Pada Jumat 5 Juli 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dan dilakukan gelar muncul nama satu lagi berinisial CRH.
Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku CRH di kediamannya di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Simpang Pematang.
"Atas perbuatannya Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polres Mesuji
Bhabin Polsek Simpang Pematang Polda Lampung Sambang ke Rumah Warga Desa Rejo Binangun |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Timur Hadiri Rembuk Stunting di Balai Desa |
![]() |
---|
Asta Cita Presiden, Anggota Polsubsektor Rawajitu Utara Cek Ternak Sapi Warga Desa Telogo Rejo |
![]() |
---|
Latar Belakang Pembunuhan Kakek 87 Tahun di Mesuji Diungkap Jajaran Polda Lampung |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raya Sambang Pemuda Dan Himbau Tidak Balap liar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.