Polres Mesuji

Kejadian Curat Diketahui Pegawai Toko Pakaian Sebelum Lapor ke Jajaran Polda Lampung

Sebelum dilaporkan ke jajaran Polres Mesuji, Polda Lampung, kejadian pencurian toko pakaian lebih dahulu diketahui pegawainya.

Tribunlampung/Wakos
Ilustrasi pelaku bobol toko pakaian - Sebelum dilaporkan ke jajaran Polres Mesuji, kejadian pencurian toko pakaian lebih dahulu diketahui pegawainya. 

Selanjutnya Anggota Polsek melakukan penangkapan terhadap PN di kediamannya di Desa Simpang Mesuji.

Pada Jumat 5 Juli 2024 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, dan dilakukan gelar muncul nama satu lagi berinisial CRH.

Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku CRH di kediamannya di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.

Selanjutnya terhadap kedua tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Simpang Pematang.

"Atas perbuatannya Kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved