Penipuan Pinjaman Bank

Soroti Penipuan Pinjaman Bank, Akademisi FH Unila Budi Minta OJK Lakukan Pengawasan Secara Ketat

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung (FH Unila) Budi Rizki Husin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawasan ketat.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dok Pribadi
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Budi Rizki Husin minta OJK awasi lembaga keuangan di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung (FH Unila) Budi Rizki Husin meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung melakukan pengawasan bank secara ketat. 

"Karena sekarang ini banyak penipuan dengan oknum dari pihak perbankan dan harus melakukan pengawasan secara ketat," kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) Budi Rizki Husin saat dihubungi Tribun Lampung, Senin (8/7/2024). 

Pihak OJK harus memaksimalkan perannya untuk mengawasi pihak-pihak bank yang ada di Lampung.

"Kalau ada masyarakat yang menemukan hal yang mencurigakan terkait keuangan pinjaman bank, bisa melaporkan kepada pihak OJK," kata Budi. 

OJK harus mengawasi bank yang nakal tersebut, karena banyak kasusnya terutama terkait pinjol (pinjaman online). 

Pihak dari OJK harus turun tangan dalam mengawasi dunia perbankan di Lampung

"Pasca kejadian tersebut artinya diharapkan semua pihak harus waspada dan hati-hati sekarang ini banyak penipuan," kata Budi. 

Masyarakat diimbau kalau belum adanya kejelasan dari pihak bank, jangan memberikan data sembarangan. 

"Jadi jangan dikasih dulu data yang dimiliki kepada orang lain, karena banyak disalahgunakan untuk pinjol dan lain-lainnya termasuk penipuan tersebut," kata Budi. 

Ia mengatakan, seringkali nama dicatut untuk kepentingan pribadi dan diimbau masyarakat harus berhati-hati. 

"Kalau bisa kroscek terlebih dahulu, sampai sejauh mana approval berkas tersebut. 
Kalau sudah approv dikembalikan lagi kepada nasabah dan jangan disimpan datanya tapi dihapus," kata Budi. 

Karena banyak data yang sudah diberikan kepada pihak bank, akan tetapi tidak dikembalikan lagi.

Data tersebut banyak yang digunakan juga oleh oknum orang onban tersebut untuk kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved