Berita Lampung

Anggota DPRD dan Caleg Terpilih di Lampung Terjerat Kasus Hukum, KPU: Tunggu Putusan Pengadilan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberi penjelasan terkait status anggota DPRD dan Caleg terpilih yang terjerat kasus hukum

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung, Warsito. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung memberi penjelasan terkait status anggota DPRD dan Caleg terpilih yang terjerat kasus hukum.

Hal tersebut terkait dengan dua kasus yang menimpa anggota DPRD Lampung Tengah dan Caleg terpilih di Kabupaten Pesawaran.

Menanggapi masalah tersebut, Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito menyebut pihaknya menunggu putusan pengadilan untuk menyimpulkan terkait peristiwa tersebut.

Dia pun mengatakan kedua peristiwa tersebut telah diatur dalam Pasal 48 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Yang jelas menunggu inkrah putusan pengadilan," ujar Warsito saat dimintai keterangan, Selasa, (9/7/2024).

Menurut Warsito, terkait konteks kasus penembakan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lampung Tengah kini telah ditetapkan tersangka.

Selanjutnya, kata Warsito, partai politik lah yang berwenang memutuskan apakah perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau belum.

Begitupun oknum Caleg terpilih Kabupaten Pesawaran yang dilaporkan ke polisi atas kasus diduga penganiayaan.

"Kalau dia sebagai anggota DPRD, maka dia harus menunggu inkrah, ujar Warsito

"Untuk calon terpilih itu juga menunggu inkrah, tetapi kalau untuk calon terpilih itu dia digantikan keterpilihannya bukan PAW," jelasnya.

Lebih lanjut, Warsito mengatakan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu, masih menunggu surat dari partai politik apabila ingin dilakukan pergantian keterpilihan ataupun pengajuan PAW.

"Tentunya menunggu inkrah pengadilan, perkara partai politik ingin bertindak lain kita hanya penyelenggara pemilu," kata Warsito.

"Nantinya KPU akan menerima surat dari partai politik apabila terjadi PAW," terangnya.

Untuk diketahui, kasus tewasnya warga Lampung Tengah yang tertembak oleh Muhammad Saleh Mukdam (MSM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah terjadi di desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Sabtu (6/7/2024). 

Dalam peristiwa tersebut, MSM ditetapkan sebagai tersangka karena melepaskan tembakan sebagai bagian dari tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved