Pilkada Lampung
KPU Lampung Siapkan TPS Lokasi Khusus pada Pilkada Serentak 2024
Pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang KPU Lampung siapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: taryono

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pada Pilkada Serentak November 2024 mendatang, KPU Lampung siapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto mengatakan, untuk lokasi TPS khusus Pilkada 2024, pihaknya mengadopsi lokasi pada Pemilu 2024 lalu.
Kendati demikian, Agus menjelaskan ada penurunan TPS khusus antara Pemilu dan Pilkada 2024.
“Tapi secara jumlah, TPS Lokasi Khusus di pilkada pasti turun dibandingkan pada pemilu. Kemarin di pemilu ada 38 TPS Lokasi Khusus dengan komposisi pemilih maksimal 300 orang,” kata, Agus Riyanto Selasa (9/7/2024).
“Sekarang di pilkada maksimal pemilih 600 orang. Jadi jumlah TPS Lokasi Khusus itu pasti berkurang,” sambungnya.
Agus mengatakan tidak hanya jumlah TPS Lokasi Khusus, jumlah pemilih juga dipastikan berkurang.
“Pasti berkurang karena pemilu hajat nasional, sedangkan pilkada hajat lokal. Tapi, kami belum punya angka pastinya berapa jumlah TPS Lokasi Khusus dan pemilihnya. Nanti, setelah penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dijelaskan,” ujar Agus.
Sebagai informasi, KPU Lampung siapkan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024 guna mengakomodasi pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya sesuai alamat yang tertera di KTP.
Beberapa TPS Lokasi Khusus itu, misalnya, di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), dan perguruan tinggi.
“Lapas, rutan, atau perguruan tinggi mengajukan TPS Lokasi Khusus ke KPU dengan menyerahkan elemen data kependudukan pemilih yang lengkap sesuai form yang kami sampaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pemilih di TPS Lokasi Khusus tidak dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih.
“KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak lapas, rutan, perguruan tinggi, untuk menetapkan pemilih sesuai daerah pemilihan untuk gubernur, bupati, dan wali kota,” pungkasnya.
Diketahui, pada Pemilu 2024 lalu terdapat 38 TPS Lokasi Khusus dengan jumlah pemilih sebanyak 8.246 jiwa tersebar di 11 kabupaten/kota.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
![]() |
---|
Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
![]() |
---|
10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
![]() |
---|
Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.